Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Business

Monday 13 August 2018

Ilmu Kalam

  kangato       Monday 13 August 2018
ILMU KALAM


A.    Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang akidah dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang.
Abu Hanifah menyebut nama ilmu ini dengan fiqh al-akbar.Menurut persepsinya, hukum islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama,fiqh al-akbar, membahas keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiqh al-ashghar, membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang saja. Al-Farabi mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah setelah kematian yang berlandaskan doktrin Islam. Penekanan akhirnya adalah menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis.
Adapun Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Sedangkan Musthafa Abdul Raziq berpendapat bahwa ilmu ini ( ilmu kalam) bersandar kepada argumentasi-argumentsi rasional yang berkaitan dengan aqidah imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiyah yang bersandar kepada nalar.
Menurut Ahmad Hanafi, di dalam nash-nash kuno tidak terdapat perkataan al-Kalam yang menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang diartikan sekarang. Arti semula dari istilah al-Kalam adalah kata-kata yang tersusun yang menunjukkan suatu maksud Kemudian dipakai untuk menunjukkan salah satu sifat Tuhan, yaitu sifat berbicara. Sebagai contoh, kata-kata kalamullah banyak terdapat dalam al-Qur’an, diantaranya pada Surah al-Baqarah ayat 75, 253, dan Surah an-Nisa’ ayat 164.
Penggunaan al-Kalam sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana kita kenal saat ini pertama kali digunakan pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, tepatnya pada masa khalifah Al-Ma’mun.Sebelumnya, pembahasan tentang kepercayaan-kepercayaan dalam islam disebut al-fiqh fi ad-din, sebagai imbangan terhadap al-fiqh fi al-ilm yang diartikan ilmu hukum ( ilmu qanun ). Biasannya mereka menyebutkan al-fiqhi fiddiniafdhalu minal fiqhi fil ‘ilmi, ilmu aqidah lebih baik dari ilmu hukum.


B.     Akal dan Wahyu
Persoalan kemampuan akal dan fungsi wahyu ini dihubungkan dengan dua masalah pokok di atas, masing masing bercabang dua. Pertama, masalah mengetahui Tuhan; melahirkan dua masalah, . yaitu mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan. Kedua, masalah baik dan jahat; melahirkan dua masalah, yaitu mengetahui baik dan jahat dan kewajiban mengetahui baik dan jahat.
Menurut Mu’tazilah, sebagaimana dikemukakan para tokoh-nya, segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantaraan akal, kewajiban-kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Dengan demikian, berterima kasih kepada Tuhan sebelum turun wahyu adalah wajib. Baik dan jahat diketahui oleh akal, demikian pula mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk wajib pula.
Dalam hal ini Abu Al-Hudzail menegaskan bahwa sebelum turun wahyu, orang telah berkewajiban mengetahui Tuhan; dan jika tidak berterima kasih kepada-Nya, ia akan mendapat siksa. Baik dan jahat, menurutnya, juga dapat diketahui akal; demikian pula orang wajib mengerjakan yang baik, misalnya bersifat adil; dan wajib menjauhi yang buruk, seperti berdusta dan berlaku zalim.
Menurut Al-Syahrastani, kaum Mu’tazilah sependapat bahwa kewajiban mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya, kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk dapat diketahui akal. Sebelum mengetahui bahwa sesuatu itu wajib, tentu orang harus terlebih dahulu mengetahui hakikat hal itu. Tegasnya, sebelum mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan dan berkewajiban berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk, orang harus terlebih dahulu mengetahui Tuhan dan mengetahui baik dan buruk. Sebelum mengetahui hal-hal itu, orang temu tidak dapat menentukan sikap terhadapnya.
Menurut Mu’tazilah, jika keempat masalah itu dapat diketahui dengan akal, maka apa fungsi wahyu bagi keempat masalah itu? Menurut Abu Hasyim, untuk mengetahui Tuhan dan sifat-sifat-Nya, wahyu tidak mempunyai fungsi apa-apa; untuk mengetahui cara beribadah kepada Tuhan wahyu diperlukan. “Akal,” lanjutnya, “betul dapat mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, tetapi wahyulah yang menerangkan kepada manusia cara yang tepat mengaodi kepada Tuhan.”
Selanjutnya, wahyu bagi Mu’tazilah, berfungsi memberi penjelasan tentang perincian pahala dan siksa di akhirat. Abd Al-Jabbar mengatakan, akal tidak dapat mengetahui bahwa pahala untuk suatu perbuatan baik lebih besar dari upah yang ditentukan untuk suatu perbuatan baik yang lain. Demikian pula akal tidak mengetahui bahwa siksa bagi suatu perbuatan buruk lebih besar daripada siksa untuk suatu perbuatan buruk yang lain. Semua ini hanya dapat diketahui melalui wahyu. Menurut Al-Jubbai, wahyulah yang menjelaskan perincian pahala dan siksa yang akan diperoleh manusia di akhirat. Al-Khayyath menainbalikan, “Fungsi wahyu (dikirim melalui para rasul) berfungsi untuk menguji manusia, apakah ia patuh kepada Tuhannya atau menentang kepada-Nya.
Jadi, menurut Mu’tazilah, wahyu berfungsi sebagai konfirmasi dan informasi. Maksudnya, wahyu memperkuat apa-apa yang telah diketahui akal dan menerangkan apa-apa yang belum diketahui akal. Dengan demikian, wahyu menyempurnakan pengetahuan yang diperoleh akal.
Menurut Asy’ariah, sebagaimana dikatakan Al-Asy’ari sendiri, segala kewajiban hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tidak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk itu wajib bagi manusia. Menurutnya, memang betul akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi wahyulah yang mewajibkan orang mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya. Dengan wahyu pulalah, dapat diketahui bahwa yang patuh kepada Tuhan akan memperoleh pahala dan yang tidak patuh akan mendapat siksa. Dengan demikian, akal, menurut Al-Asy’ari, dapat mengetahui Tuhan tetapi tidak mampu untuk mengetahui kewajiban-kewajiban manusia dan, karena itulah, diperlukan wahyu.
Dalam pandangan Maturidiah, sebagaimana dikemukakan Al-Maturidi, akal manusia mampu mengetahui adanya Tuhan dan mampu mengetahui kewajiban berterima kasih kepada-Nya, Mengetahui (percaya) kepada Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya, sebelum adanya wahyu, wajib pula seperti yang dikatakan Mu’tazilah..
Menurut Abduh, Maturidiah dan Mu’tazilah sependapat bahwa perintah dan larangan erat kaitannya dengan sifat dasar suatu perbuatan. Dengan kata lain, pahala dan siksa bergantung pada sifat yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri. Kata Al-Maturidi, akal mengetahui sifat baik yang ada dalam perbuatan baik dan sifat buruk yang ada dalam perbuatan buruk; pengetahuan inilah yang menyebabkan akal berpendapat, mesti ada perintah dan larangan Tuhan. Adanya perintah dan larangan Tuhan itu wajib menurut akal. Adapun mengenai kewajiban manusia mengerjakan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk sebelum datangnya wahyu, tidak dijumpai dalam pendapat Al-Maturidi.

C.    Konsep Iman
Konsep iman yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang pokok yang mendasari keseluruhan pemikiran tentang keyakman dan kepercayaan dalam hal-hal keagamaan, Konsep iman yang dikemukakan oleh aliran-aliran dalam Ilmu Kalam tidak sama. Hal ini juga karena dipengaruhi oleh teori mengenai kekuatan akal dan fungsi wahyu.
Asy’ariah, misalnya, mengatakan bahwa akal manusia tidak bisa sampai kepada kewajiban mengetahui Tuhan, kecuali melalui wahyu. Wahyulah yang mengatakan dan menerangkan kepada manusia bahwa ia berkewajiban mengetahui Tuhan; dan manusia harus menerima kebenaran itu. Oleh karena itu, dalam pandangan Asy’ariah, iman berarti tashdiq (membenarkan). Sebagaimana dikatakan Al-Asy’ari, iman itu al-tashdiq bi Allah, membenarkan kabar tentang adanya Allah. Selanjutnya, ia mengatakan, iman adalah pengakuan dalam hati tentang keesaan Tuhan dan kebenar­an para rasul serta segala apa yang mereka bawa dari Allah. Mengucapkannya dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Is­lam merupakan cabang dari iman. Selanjutnya, fasiq (berdosa besar), jika meninggal dunia tanpa tobat, nasibnya terletak di tangan Allah. Ada kemungkinan Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya, ada pula kemungkinan Tuhan tidak mengampuninya dan menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya; baru kemudian ia dimasukkan ke dalam surga karena ia tak mungkin kekal di dalam neraka.
Al-Baghdadi juga memberikan batasan iman yang hampir sama dengan Al-Asy’ari: “Iman adalah tashdiq (membenarkan) tentang adanya Tuhan, para rasul, dan berita-berita yang mereka bawa. Tashdiq tidak sempurna jika tidak disertai pengetahuan.” Jadi, iman itu hanyalah tashdiq; dan pengetahuan tidak timbul kecuali setelah datangnya kabar yang dibawa wahyu bersangkutan.
Dalam pandangan Mu’tazilah – yang beranggapan bahwa akal manusia bisa sampai kepada kewajiban mengetahui Tuhan – iman tidak bisa mempunyai arti tashdiq (iman dalam arti pasif). Menurut mereka, iman mesti mempunyai arti aktif, sebab manusia, melalui akalnya, mesti dapat sampai kepada kewajiban mengetahui Tuhan. Jadi, iman dalam arti mengetahui itu belum cukup.
Abd Al-Jabbar menambahkan, “Orang yang mengetahui Tuhan tetapi melawan kepada-Nya, berarti bukan orang mukmin.” Iman bukanlah tashdiq, tetapi amal yang timbul sebagai akibat dari mengetahui Tuhan. Iman itu pengimplementasian perintah-perintah Tuhan. Perintah-perintah Tuhan itu, menurut Abu Al-Huzail, bukan yang wajib saja, tetapi juga yang sunat. Sedangkan menurut Al-Jubba’i, yang dimaksud dengan itu hanyalah perintah yang bersifat wajib. Lain halnya dengan Al-Nazham yang berang­gapan bahwa iman itu menjauhi dosa-dosa besar.
Pendapat Maturidiah Bukhara, dalam masalah iman, sama dengan Asy’ariah. Iman itu harus merupakan tashdiq, bukan ma’rifah (amal). Sebagaimana dikemukakan Al-Bazdawi, iman adalah kepercayaan dalam hati yang dinyatakan dengan lisan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia dan tidak ada yang serupa dengan-Nya. Kepatuhan kepada perintah-perintah Tuhan merupa­kan akibat dari iman. Orang yang meninggalkan kepatuhan kepada Tuhan bukanlah kafir. Mukmin yang melakukan dosa besar tidak akan kekal di dalam neraka, meskipun ia meninggal dunia sebelum sempat bertobat dari dosa-dosanya. Nasibnya di akhirat terletak pada kehendak Allah. Orang seperti ini mungkin memperoleh ampunan Allah dan masuk surga, mungkin pula dosanya diampuni, dan karenanya ia dimasukkan ke dalam neraka sesuai kehendak Allah, kemudian baru dimasukkan ke dalam surga. Adapun mukmin yang melakukan dosa kecil, dosa-dosa kecilnya dihapus-kan oleh kebaikan, seperti salat dan kewajiban-kewajiban lain yang dilakukannya. Dengan demikian, dosa besar – apalagi  dosa kecil – tidak  menyebabkan seseorang keluar dari iman.
Adapun iman, menurut Maturidiah Samarkand, mesti lebih dari tashdiq, karena akal, sebagaimana Mu’tazilah, dapat sampai kepada mengetahui Tuhan. Al-Maturidi sendiri berpendapat, iman itu mengetahui Tuhan dalam ketuhanan-Nya, ma’rifah adalah menge­tahui Tuhan dengan segala sifat-Nya, dan tauhid adalah mengenal Tuhan dalam keesaan-Nya. Jadi, menurutnya, iman tidak hanya tashdiq, tetapi ma’rifah (amal).

D.    Kebebasan dan Keterikatan Manusia
Sebagai kelanjutan dari pemahaman aliran-aliran tentang keduduk-an akal dan wahyu, mereka juga berbeda pendapat dalam masalah perbuatan manusia. Apakah manusia mempunyai kebebasan dalam mewujudkan perbuatannya atau tidak?
Bagi Mu’tazilah, yang berpaham qadariah (free will dan free act) manusia dipandang mempunyai daya yag besar dan bebas. Menurut Al-Jubba’i, manusia sendirilah yang menciptakan perbuat-an-perbuatannya. Manusia berbuat baik atau buruk, patuh dan tidak patuh kepada Tuhan atas kehendak dan kemauannya sendiri. Daya (istithd’ah) untuk mewujudkan kehendak itu telah terdapat dalam diri manusia sebelum adanya perbuatan.
Pendapat yang sama dikemukakan Abd Al-Jabbar. Ia mengemu-kakan bahwa perbuatan manusia bukanlah diciptakan oleh Tuhan pada diri manusia, tetapi manusia sendirilah yang mewujud-kannya. Dengan demikian, Mu’tazilah beranggapan bahwa Tuhan tidak mempunyai bagian dalam perwujudan perbuatan-perbuatan manusia.
Pendapat Mu’tazilah tersebut dipertahankan oleh Abd Al-Jabbar dengan mengemukakan alasan-alasan rasional dan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagaimana yang dikatakannya, manusia, dalam berterima kasih atas kebaikan-kebaikan yang diterima dari manusia lain atau melahirkan rasa tidak senang atas perbuatan-perbuatan tidak baik lainnya, menunjukkannya kepada manusia. Sekiranya perbuatan baik dan buruk itu perbuatan Tuhan, tentu rasa terima kasih itu akan ditujukan kepada Tuhan bukan kepada manusia.
Pendapat Mu’tazilah di atas hampir sama dengan pendapat Maturidiah Samarkand. Menurut Maturidiah Samarkand, per­buatan manusia itu ciptaan Tuhan. Disebutkannya dua perbuatan, yaitu perbuatan Tuhan dan perbuatan manusia. Perbuatan Tuhan mengambil bentuk penciptaan daya dalam diri manusia, dan pemakaian daya itu sendiri itu adalah perbuatan manusia. Namun, bagi Maturidiah Samarkand, daya itu diciptakan bersama-sama dengan perbuatan. Berbeda dengan Mu’tazilah yang beranggapan bahwa daya diciptakan lebih dahulu dari perbuatan. Perbuatan marmsia, menurut Samarkand, merupakan perbuatan manusia yang sebenarnya, sehingga apa yang disebut pemberian pahala dan siksa didasarkan atas pemakaian daya yang diciptakan.
Aliran Asy’ariah justru memandang manusia lemah. Karena kelemahannya, manusia banyak bergantung kepada kehendak dan kekuasaan Tuhan. Dalam perbuatannya, manusia, menurut mereka, mempunyai keterbatasan. Dalam hal ini Asy’ariah mengemukakan teori kasb (acquisition/perolehan).
Iktisab, menurut Asy’ariah, adalah terjadinya sesuatu dengan perantara daya yang diciptakan. Dengan demikian, menjadi kasb bagi orang yang menggunakan daya itu dan terciptalah perbuatan. Jadi, kasb adalah sesuatu yang timbul dari al-muktasib (yang memperoleh) dengan perantaraan daya yang diciptakan. Dengan teori kasb ini, Asy’ariah ingin memperlihatkan bahwa manusia mempunyai aktivitas dalam hubungannya dengan terciptanya perbuatan. Namun, dengan dikemukakannya bahwa kasb itu diciptakan Tuhan, itu menunjukkan bahwa manusia memiliki keterikatan-keterikatan. Ayat yang dijadikan landasannya adalah surat Al-Shaffat ayat 96 dan Al-Insan ayat 30. Jadi, kasb sebenarnya perbuatan Tuhan sendiri.
Selanjutnya, teori kasb Asy’ariah ini dapat dilihat dalam perbuatan-perbuatan involunter (harakah al-idtirar). Menurut Asy’ariah, dalam perbuatan itu ada dua unsur, penggerak yang mewujudkan gerak, dan badan yang bergerak. Penggerak adalah pembuat gerak (Tuhan) dan yang bergerak adalah badan manusia. Yang bergerak tidak mungkin Tuhan, karena gerak menghendaki tempat yang bersifat jasmani; jadi manusia tempat berlakunya perbuatan-perbuatan Tuhan. Tegasnya, dalam perbuatan-perbuat­an, Tuhan mengambil tempat dalam diri manusia. Al-Kasb itu hanyalah perbuatan paksaan.
Selanjutnya, Al-Bazdawi mengatakau bahwa dalam perwujudan, terdapat dua perbuatan, yaitu perbuatan manusia dan perbuatan Tuhan. Perbuatan Tuhan adalah menciptakan perbuatan manusia, bukan penciptaan daya. Duduk, misalnya, adalah perbuatan yang diciptakan Tuhan. Melakukan perbuatan duduk dengan daya yang diciptakan Tuhan adalah perbuatan manusia. Di sini Al-Bazdawi ingin menjelaskan bahwa perbuatan manusia itu diciptakan Tuhan, bukan perbuatan Tuhan. la menjelaskan bahwa manusia mempu­nyai kebebasan dalam kemauan dan perbuatannya. Kebebasan dalam paham ini dalam arti yang kecil sekali. Perbuatan manusia hanyalah melakukan perbuatan yang telah diciptakan Tuhan; tepatnya bukan menciptakan tetapi melakukan perbuatan menciptakan perbuatan lebih efektif ketimbang melakukan. Jadi, perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan, bukan perbuatan manusia.

E.     Keadilan Tuhan
Berdasarkan kepercayaan terhadap mutlaknya kekuasaan Tuhan, Asy’ariah berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dalam perbuatan-Nya; dalam pesgertian ia terdorong oleh sebab-sebab untuk berbuat sesuatu. Mereka mengakui bahwa perbuatan-perbuatan Tuhan menimbulkan kebaikan-kebaikan dan keuntungan-keuntungan. Tetapi, kebaikan dan keuntungan itu tidak menjadi pendorong Tuhan untuk berbuat. Tuhan berbuat semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya; bukan karena kepentingan manusia atau ada tujuan lain.
Asy’ariah meninjau ini dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Dari tinjauan ini, mereka memberikan interpretasi keadilan sebagai menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenar­nya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Dengan demikian, keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan dapat berbuat sekehendak-Nya terhadap makhluk-Nya. Sebaliknya, ketidakadilan berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Selanjutnya, Asy’ariah mengemukakan bahwa Tuhan tidak berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Berbuat salah dan tidak adil adalah per­buatan melanggar hukum; karena di atas Tuhan tidak ada undang-undang, maka apa saja yang diperbuat Tuhan tetap bersifat adil.
Pendapat Asy’ariah di atas sama dengan yang dikemukakan Maturidiah Bukhara. Manusia berbuat baik dan berbuat buruk, menurut Maturidiah Bukhara, atas kehendak Tuhan, tetapi perbuatan buruk manusia tidak diridai Tuhan karena menentang rida-Nya. Tegasnya, tidak dapat dikatakan Tuhan bersifat tidak adil jika ia memberikan siksa kepada orang yang berbuat buruk.
Abd Al-Jabbar mengatakan bahwa keadilan Tuhan erat hubungannya dengan hak. Keadilan diartikan memberikan hak seseorang. Tuhan bersifat adil; artinya, segala perbuatan-Nya baik, Ia tidak berbuat yang buruk dan tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. Oleh karena itu, Tuhan tidak dapat bersifat zalim dalam memberikan siksaan, tidak dapat meletakkah beban yang tidak dapat dipikul manusia dan memberi pahala kepada orang yang patuh padanya serta mem­berikan siksaan kepada orang yang menentang perintah-Nya. Keadilan Tuhan juga mengandung arti berbuat menurut semesti-nya serta sesuai dengan kepentingan manusia.
Tegasnya, keadilan menurut Mu’tazilah mengandung arti kewajiban-kewajiban yang harus dihormati Tuhan. Keadilan bukan hanya memberi pahaia dan siksa, tetapi juga berkewajiban membuat apa yang terbaik bagi manusia dalam arti yang luas. Misalnya, tidak memberi beban yang berat bagi manusia, pengirim-an rasul dan nabi untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban.
Pendapat Mu’tazilah sama dengan pemahaman Maturidiah Samarkand yang melihat keadilan manusia dari sudut kepentingan manusia. Mereka mengakm, tidak selamanya akal pikiran manusia mengetahui baik dan buruk. Karena itu, atas keadilan Tuhan, ditu-runkanlah syara’ untuk menolong akal manusia dan menerangi ja-lan hidupnya. Tuhan tidak menghendaki keburukan. Kekuasaan-Nya tidak dalam arti semena-mena, tetapi harus diartikan bahwa Tuhan tidak boleh mengerjakan sesjuatu yang menurut akal buruk, seperti menyiksa orang saleh. Perbuatan terebut tidak mungkin terjadi sebab menghapuskan segala norma akhlak dan akal pikiran yang berlawanan pula dengan ketentuan syarak sendiri yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Tuhan dan keadilan-Nya
logoblog

Thanks for reading Ilmu Kalam

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Contoh Soal PLH Kelas VIII

SOAL PLH KELAS VIII PENGHIJAUAN LINGKUNGAN Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar, dengan memberikan tanda silang (X) pad...

close