JawabIah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dèngan benar dan tepat !
1. Jelaskan pengertian norma !
2. Sebutkan macam-macam norma yang kalian
ketahui !
3. Berikan masing-masing 3 contoh norma
yang ada di masyarakat !
4. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara
norma hukum dan norma-norma yang lain !
5. Jelaskan fungsi norma dan aturannya !
JAWABAN
1. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia,
norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat, digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku
yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati norma yang
berlaku. Dengan menaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun, dan damai. Suasana masyarakat yang
taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat
yang adil makmur dan sejahtera.
2. Macam-macam norma yaitu:
a. Norma kesopanan
Adalah norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini adalah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarkat yang bersangkutan itu sendiri.
b. Norma kesusilaan
Adalah peraturan
hidup yang berasal dari suatu hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Menurut para
ahli, norma kesusilaan merupakan norma yang dijadikan pedoman bersikap dan
berperilaku. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, serta dapat diterima
oleh seluruh umat manusia. Pelanggaran terhadap nirma ini merupakan pelanggaran
terhadap perasaannya dan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa
celaan, cemoohan, cap tidak baik, bahkan dikucilkan masyarakat setempat.
c. Norma agama.
Adalah peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama mengatur bagaimana manusia
berhubungan dengan pencipta, sesama,dan lingkungannya. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa hukuman dapat diterima
di dunia dan diakhirat. Sanksi di dunia, seperti hidup tidak tenang, dibenci
dan dijauhi orang lain, hati kwatir, sedangkan sanksi diakhirat berupa siksaaan
dineraka. Jika setiap umat manusia takut terhadap dosa, manusia tidak akan
melakukan pelanggaran terhadap norma agama.
d. Norma hukum
Adalah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
Negara,mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengsn
segala paksaan oleh alat-alat Negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu
kekuasaan negara.
3. Contoh norma-norma tersebut adalah
a. Norma kesopanan
Contoh norma ini
sebagai berikut.
1) Berilah tempat terlebih dahulu kepada
wanita di dalam kereta api, bus, dan lain-lain terutama wanita yang tua, hamil
atau membawa bayi.
2) Jangan makan sambil berbicara
3) Janganlah meludah di lantai atau
disembarang tempat
4) Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua
b. Norma kesusilaan
Contoh norma ini
sebagai berikut
1) Kamu tidak boleh mencuri milik orang
lain
2) Kamu harus berlaku jujur
3) Kamu harus berbuat baik terhadap sesama
manusia
4) Kamu dilarang membunuh sesama manusia
c. Norma agama
Contoh norma ini
sebagai berikut
1) Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya
2) Menjauhi larangan agama, seperti
berjudi, inum-minuman keras, mencuri, dan memfitnah
3) Melaksanakan ketentuan agama, seperti
membantu sesama manusia, menghormati orang lain, dan tidak semena-mena terhadap
orang yang lemah
d. Norma hukum
Contoh norma ini
sebagai berikut
1) Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain akan dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi-tingginya 15 tahun
2) Pengendara kendaraan bermotor harus membawa
SIM dsn STNK bagi yang melanggar akan dikenai sanksi
3) Dilarang mengganggu ketertiban umum
4) Barang siapa mengambil hak milik orang
lain untuk dikuasai, kepadannyaakan dikenakan sanksi pidana
4. Persamaan dan perbedaan antara norma
hukum dan norma-norma yang lain
1) Persamaan
a) Norma hukum dan norma-norma yang lain
sma-sama sebagai pedoman dalam bertindak dan bertingkah laku
b) Norma berlaku berdasar dan bersumber
pada suatu norma yang lebih tinggi norma yang lebih tinggi berlaku dan
bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi dan seterusnysa sampai pada suatu
norma dasar
2) Perbedaan
a) Adanya paksaan dari luar yang berwujud
ancaman hukum bagi pelanggarannya (biasanya berupa sanksi fisik yang dapat
dipaksakan oleh alat negara)
b) Norma hukum bersifat umum, yaitu berlaku
bagi siapa saja
5. Fungsi norma dan aturan lainnya
a. Memberikan cirri khas kehidupan manusia
sebagai makhluk social yang memiliki akal dan peradaban. Kehadiran norma dalam
kehidupan manusia menadi tanda bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki
kemampuan berpikir dan bertindak untuk mengatur diri dan sesamanya agar
kehidupannya aman, tertib, dan terkendali
b. Mengatur hubungan manusia dengan tuhan.
Terutama lewat norma agama, manusia disadarkan tentang adanya sang pencipta dan
keharusan mengabdi kepadanya. Keberadaan norma agama menjadikan manusia tahu
bagaimana cara menjalankan ibadah dalam rangka menjalin hubungan dengan tuhan
c. Mengatur hubungan manusia dengan sesama
manusia, dengan tujuan agar manusia saling mengenal, menghargai, menghormati
dan melayani. Hal ini merupakan jkeharusan dalam upaya mewujudkan aspek-aspek
positif kehidupan (kerukunan, kedamaian, keamanan, ketentraman, keamanan,
keserasian, kesejahtraan, dan kemakmuran)
d. Mengatur hubungan manusia dengan alam
ataupun lingkungan. Dalam berbagai norma dan aturan hidup,banyak disebutkan
tentang larangan kepada manusia untuk berbuat kerusakan dimika bumi. Ini
artinya, manusia diharuskan untuk menjaga kelestarian alam seisinya
e. Mengatur tingkah laku manusia agar
teraga dalam kebaikan. Pada dasarnya, manusia memiliki sisi baik dan sisi buruk
dalam sifatnya. Kehadiran norma akan menjadi pemerkuat sisi baik dalam perilaku
manusia sekaligus pelemah sisi buruknya
Mendorong terwuudnya nilai-nilai
yang dibutuhkan manusia untuk kehidupan baik di dunia maupun di akhirat
No comments:
Post a Comment