Upaya-Upaya
dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan
mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal
ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan
dan keamanan rakayat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga
menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan
negara dan berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan
rakyat dalam usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
1.
Bela
Negara Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara
dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:
a. Anggota TNI
b. Jajaran Kepolisian RI (Polri)
c. Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat
Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.
2.
Bela Negara secara Nonfisik
Berdasarkan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela Negara secara
nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan
kehendak kita kepada orang lain.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
c. Berperan serta dalam memajukan bangsa dan
negara dengan karya nyata.
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta
menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai
seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. Wujud partisipasi kita
dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1. Menghormati jasa para pahlawan.
2. Bangga memiliki dan menggunakan bahasa
Indonesia.
3. Menghormati dan menghargai bendera Merah
Putih.
4. Melestarikan dan mencintai budaya daerah.
5. Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.
Selain melalui bela negara secara fisik dan
nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.
Lingkungan Keluarga
Keluarga
merupakan unit terkecil darimasyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap
anggota keluarga
harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan keluarga. Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud
jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga,
tata krama, dan adat istiadat.
Jadi,
apabila setiap anggota keluarga telah memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap
tata karma dan
aturan keluarga, maka akan terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan
damai. Adapun hal-hal yang dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga,
antara lain:
a. beribadah bersama,
b. saling mencintai, menghargai, dan tolong
menolong antaranggota keluarga.
c. mengakui keberadaan dan fungsi atau
kedudukan masing-masing anggota keluarga,
d. menghargai pendapat satu sama lain, dan
sebagainya.
2.
Lingkungan Sekolah
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib
yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan
untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses
kegiatan belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka
keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila
warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam
kegiatan belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga
dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga
persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a. Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah
masing-masing.
b. Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR,
pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c. Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat
kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d. Mempunyai kepedulian sosial, misalnya
memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan
sebagainya.
2.
Lingkungan
Masyarakat
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara,
sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan
berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib
di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur
kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib,
serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka
semua warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di
lingkungan masyarakat.
Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat
sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, antara lain:
a. Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan
dan sarana prasarana hidup milik umum.
b. Saling menghormati dan bekerja sama.
c. Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d. Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan.
e. Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi
bangsa dan negara.
Dengan
ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat, kita
akan dapat:
a. Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga
tidak merasa takut dan gelisah.
b. Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c. Menciptakan suasana yang teratur sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
d. Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati,
tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e. Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di
atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat
istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya
yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang
terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.
Istilah
Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang
berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok
bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban. Sepertikita ketahui, bahwa bangsa
Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi
penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu
kesatuan Negara Republik Indonesia.
Melalui semboyan
Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat
untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari
perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan
sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa
Indonesia
No comments:
Post a Comment