PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
A.
Model Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan adanya pemerintahan yang
terdiri dari eksekutif dan legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari
pemulihan umum 200, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang
kuat, artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam
kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang
diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan
pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah
kebijakan yang akan dilakukan adalah:
·
Mengerahkan seluruh stakeholder dalama merumuskan visi,
misi, tujuan, dan indicator terhadap makna KKN
·
Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan
mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai paying hukum menyangkut Stick,
Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi efek jera, pemberhentian jabatan yang
diduga secara nyata melakukan tindak korupsi, dsb.
·
Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah
dibuat dengan melaksnakan penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap
pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
·
Melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan
memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada
Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan akan
tercapai yaitu pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas
terutama dimulai dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum
tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah
yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
B.
Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Pendekatan Pendidikan
Proses
pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi
merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah
tanggung jawab moral pendidkan nasional untuk membenahi sebagai upaya
pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral, oleh sebab itu
merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademis dari pendidikan
nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai
bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan
partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS
selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada pencapaian
tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam
masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu masyarakat
yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan discipline, yaitu
discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang prularis dan
multicultural.
C.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada
tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di
Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun
2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK dipimpin ole 4 orang
wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jasin,
Hayono Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolak DPR.
1.
Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
·
16 Januari mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob
Kelapa Dua karena terlibat kasus dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen
keimigrasian saat menjabat sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara
sekitar 15 M. Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara.
·
14 februari direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli
Simanjuntak ditahan karena mereka menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI
sebesar 100 M. mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara
·
10 april gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena
diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
·
27 november Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea,
dan Aslim Tadjuddin ditahan akibat diduga terlibat dalam pengucuran daana YPPI
sebesar 100 M. dll.
2.
Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
·
UU No. 3 tahun
1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari KKN
·
UU No. 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
·
Peraturan
Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 30 tahun
2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
·
Peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system
manajemen sumber daya manusia KPK
D.
Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh
pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang
menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan,
campur tangan, dan penipuan
a. Penyogokan: pesogok dan penerima
sogok
Korupsi memerlukan dua pihak yang
korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada beberapa Negara, budaya
penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan
untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan
kampanye dan “uang lembek”
Pada arena
politik sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit lagijika
diharuskan membuktikan ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip yang
mengaitkan korupsi dengan seorang polisi.
c. Tindakan
korupsi sebagai alat politik
Peristiwa
ini sering terjadi pada kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng
lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
d. Mengukur
korupsi
Mengukur
korupsi dalam arti atau makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara
secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin
bersembunyi. Lembaga Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di
bidang anti korupsi menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap
tahun. Ketiga tolak ukur tersebut adalah:
1. Indeks presepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para
ahli tentang seberapa korup Negara-negara ini)
2. Barometer korupsi global (berdasar survey pandangan
rakyat terhadap pengalaman mereka tentang korupsi)
3. Survei pemberi sogok yang melihat seberapa rela
perusahaan-perusahaan asing member sogokan. Bank dunia juga mengumpulkan
sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah indicator pemerintahan.
E.
Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia,
tindakan korupsi dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut:
1. Konsentrasi kekuasaan pada si pegambil keputusan yang
tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang terlihat di
rezim-rezim yang bukan demokratis.
2. Kurangnya transparasi pada
pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye politik mahal, dengan pengeluaran lebih besar
dari pendanaan normal
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lemahnya ketertiban hukum
6. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media
massa
7. Gaji pegawai pemerintah sangat kecil
8. Rakyat yang cuek, tidak tertarik
atau mudah dibohongi, yang gagal member perhatian cukup ke pemilu
9. Tidak ada control yang cukup untuk
mencegah penyuapan
Mental aparatut,
dll.
No comments:
Post a Comment