PERANAN ATAU
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN
1.
Pengadilan
Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
a.
Pengertian
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh Menteri
Kehakiman sengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum
pengadilan meliputi satu Kabupaten/Kota.
b.
Fungsi
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau
penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua
Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
c.
Wewenang
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2. Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
a.
Pengertian
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan
pengadilan tingkat kedua/banding yang dibentuk berdasarkan UU yang daerah
hukumnya meliputi tingkat propinsi..
b.
Fungsi
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1.
merupakan
pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
2.
Melakkan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya
diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
3.
Mengawasi
dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4.
Untuk
kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan,
teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya.
c.
Wewenang
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai wewenang antara lain :.
1)
Mengadili
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang
dimintakan banding.
2)
Memerintahkan
pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi
penilaian tentang kecakapan para hakim.
3. Pengadilan Mahkamah Agung
a.
Pengertian
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pemegang
pengadilan negara tertinggi nyang berkedudukan di ibukota negara.
b.
Fungsi
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai fungsi,
antara lain :
1. Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua
lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang
bersangkutan.
2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya
peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para
hakim di semua lingkungan pengadilan
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
c.
Wewenang
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai wewenang antara lain :.
1. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
2. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan
peradilan
No comments:
Post a Comment