Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Business

Wednesday 8 August 2018

Peranan dan tugas lembaga peradilan

  kangato       Wednesday 8 August 2018

PERANAN ATAU TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN

1.      Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
a.     Pengertian Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman sengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu Kabupaten/Kota.
b.     Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
c.     Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2.      Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
a.     Pengertian Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua/banding yang dibentuk berdasarkan UU yang daerah hukumnya meliputi tingkat propinsi..
b.     Fungsi Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.     merupakan pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
2.     Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
3.     Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4.     Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
c.     Wewenang Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi mempunyai  wewenang antara lain :.
1)   Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang dimintakan banding.
2)   Memerintahkan pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.
3.      Pengadilan Mahkamah Agung
a.   Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pemegang pengadilan negara tertinggi nyang berkedudukan di ibukota negara.
b.   Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai fungsi, antara lain :
1.    Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
2.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
3.    Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan
4.    Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
c.    Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempunyai  wewenang antara lain :.
1.     Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
2.     Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan

logoblog

Thanks for reading Peranan dan tugas lembaga peradilan

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Contoh Soal PLH Kelas VIII

SOAL PLH KELAS VIII PENGHIJAUAN LINGKUNGAN Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar, dengan memberikan tanda silang (X) pad...

close