KATA
PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas
penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa
menyelesaikan sebuah makalah PAI berjudul “ZAKAT MAL”
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka
waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya
dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk
memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu
pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan
sumbangsih positif bagi kita semua.
Kadungora, Nopember 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ............................................................................... 1
B. Tujuan
............................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................... 2
A. Pengertian
Zakat Mal .................................................................... 2
B.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati............................... 2
C.
Harta(maal) yang Wajib di
Zakati................................................. 3
D. Hikmah zakat harta........................................................................ 4
E. Mustahiq zakat harta ( orang-orang yang
berhak menerima
zakat harta)..................................................................................... 6
BAB
III PENUTUP .............................................................................................. 9
A. Kesimpulan.................................................................................................. 9
B. Saran
........................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang
dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala
ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram
dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya
menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi
ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri
(QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada
ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki
banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi
yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai
dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil
yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah
Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran
akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu terdorong
dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan makalah tentang zakat yang
ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun
kami sadar bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat.
Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat
ini
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A.
Pengertian
Zakat Mal
Zakat Mal
(bahasa Arab:الزكاة المال;
transliterasi: zakah māl) adalah
zakat
yang dikenakan atas harta
yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan secara syarak.
Menurut bahasa (lughat), harta adalah
segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan
dan menyimpannya. Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, a) dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai. b) dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, a) dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai. b) dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
B.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati
1. Milik
Penuh (Almilkuttam)
Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.
Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3.
Cukup Nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
4. Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan
tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal,
belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas
Dari hutang
Orang
yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada
waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas
dari zakat.
6. Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
C.
Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi
hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas
(ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak
merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada
harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang
melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah
semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan
tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT,
Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah
hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda
yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas,
perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar,
marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
D. . Hikmah zakat
harta
Hikmah-hikmah zakat disari’atkanya zakat oleh allah
adalah sebagai beriku :
a)
untuk menanamkan benih-benih
ketentraman, cinta, dan kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang
yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk
orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya
untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
b)
degan zakat akan tercipta
keseimbagan, sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin
tetapi akan mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya,
serta memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta
keluarganya, bergelimang dalam kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara
masih banyak orang yang meninggal karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
c)
orang yang kaya tidak akan membenci
orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya,
bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
d)
wajib diketahui oleh orang kaya
bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta
tersebut milik Allah. Semetinya dirinya mengetahui bahwa Allah menjadikan
orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan
memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
e)
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
f)
Pilar amal jama'i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
g)
Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
h)
Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
i)
Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah SWT berikan
j)
Untuk pengembangan potensi ummat
k)
Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam
l)
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat
E.
Mustahiq zakat
harta ( orang-orang yang berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan mustahiq zakat
fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara
orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
a.
Orang fakir adalah orang yang
tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu
bekrja atau berusaha.
Fakir adalah orang yang
penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan
kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan
penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai
harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya
lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan
sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak
mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama
berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat
sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun.
Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian,
tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa
berlebih-lebihan atau terlalu irit.
Di antara pihak yang dapat menerima
zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak
mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung
kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo,
orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para
penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
b.
Orang miskin adalah orang yang
berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin adalah orang-orang yang
memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak
memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi
kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki
sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari
orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih
baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka
yang berhak menerima zakat.
c.
Amil adalah orang yang bertugas
megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Amil juga dapat disebut degan panitia.
Yang dimaksud dengan amil zakat
adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan
pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat.
Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh
instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut
dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti
penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik
harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik,
mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia
pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi
lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh
karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada
amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas
pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat.
Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya
memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan
perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain.
Para pengurus zakat berhak mendapat
bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka
dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun
mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan
biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).
Perlu diperhatikan, tidak
diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para
petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat
dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan
menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang.
Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala
peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah
atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan
catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan,
penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah
zakat.
d.
Muallaf adalah orang yang baru masuk
islam dan imanya masih lemah .
e.
Hamba sahaya (budak)adalah orang
yang belum merdeka.
f.
Gharim adalah orang yang mempuyai
bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar
hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.
Sabililih adalah orang- oaring yang
berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.
Ibnu sabil adalah orang- orang dalam
perjalanan (musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa
dan sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salah satu sisi ajaran
Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan
dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan
shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh
Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam
(Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
B.
Saran
Saran dari penulis
hendaklah kaum muslimin dan muslimat yang mampu dapat menzakatkan hartanya demi
membantun saudara-saudara kita yang masih belum mampu
No comments:
Post a Comment