BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak umat Islam yang menganggap
remeh urusan shalat berjamaah.Kenyataan ini dapat kita lihat di sekitar kita.
Masih bagus mau shalat, pikirkebanyakan orang, sehingga tidak berjamaah pun
dianggap sudah menjadi muslimyang baik, layak mendapat surga dan ridha Allah.
Padahal, Nabi shallallahu 'alaihiwasallam, dalam shahihain, sampai pernah
hendak membakar rumah para sahabatyang enggan berjamaah. Kisah ini seharusnya
dapat membuka mata kita betapapentingnya berjamaah dalam melaksanakan rukun
Islam kedua ini.Jika mengamati hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat
berjamaah,barangkali kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa hukum shalat
berjamaah
“nyaris” wajib. Bagaimana tidak,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menerangkan bahwa hanya ada tiga hal
yang dapat menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan shalat berjamaah;
hujan deras, sakit, dan ketiduran. Di luar itu,beliau akan sangat murka melihat
umat Islam menyepelekan shalat berjamaah.Perhatian besar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam ini cukup beralasan.Karena di dalam shalat berjamaah terdapat
banyak hikmah dan manfaat bagi umatIslam, baik untuk maslahat dien, dunia, dan
akhirat mereka.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud shalat berjama’ah?
2.
Apa saja gerakan-gerakan dalam shalat berjamaah?
3.
Apa saja adab untuk menjadi imam?
4.
Apa saja hikmah shalat bejama’ah?
5.
Bagaimana cara masbuk (tertinggal)?
C. Tujuan
Dalam makalah ini yang membahas
tentang shalat berjama’ah dan munparid ini, bertujuan untuk, supaya kita bisa
menjalankan sholat berjama’ah juga untuk menyelesaikan tugas dari guru
Pendidikan Agama Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat jamaah dan munfarid serta dasar hukumnya
Shalat
jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau
lebih, salah seorang menjadi imam dan yang lainnya sebagai makmum.
Hukum
mengerjakan shalat berjamaah adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan.
Mengerjakan shalat jamaah di masjid adalah lebih afdhal bergitu juga bagi
wanita selama aman dari fitnah dan gangguan.
Shalat
munfarid adalah shalat yang dikerjakan secara sendirian, tidak ada imam dan
tidak ada makmum.
Keutamaan
shalat berjamaah sangat besar, pahalanya sangat agung, kelebihan shalat
berjamaah dengan shalat sendirian adalah 27 derajat. Hal ini
dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ
أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
Dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaa itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaa itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Anjuran shalat berjamaah juga
termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 102.
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ
Artinya:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu
B.
Syarat-syarat
Jamaah
a. Ada
imam
b. Ada makmum
c. Shalat dilakukan dalam satu
majlis (tempat)
d. Shalat makmum harus sama dengan
shalat imam
C.
Syarat
menjadi Imam
a. Mengetahui
syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan shalat.
b. Bacaannya
fasih
c. Berakal
sehat
d. Baligh
e. Memenuhi
syarat-syarat sah shalat dan berniat jadi imam.
D.
Ketentuan
Imam
a. Imam
laki-laki: makmumnya laki-laki, banci dan perempuan
b. Imam
perempuan: makmumnya perempuan
Hal ini berdasarkan hadis nabi:
لاَتُؤَمَّنَ امْرَأَةٌ رَجُلاً
Artinya: Janganlah seorang
perempuan menjadi imam bagi laki-laki. (H.R. Ibn Majah).
E.
Syarat
Makmum
a. Berniat
sebagai makmum
b. Mengikuti
gerak-gerik imam
c. Berada
di belakang imam
d. Berada
di tempat yang sama dengan imam
e. Tidak
boleh mendahului imam
f. Tidak
boleh bermakmum pada orang yang diketahui shalatnya batal.
g. Shalat
makmum harus sama dengan imam.
F.
Cara Melakukan Shalat Berjamaah
a. Tata
cara sebagai Imam
Sebelum memulai shalat, seorang
imam harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Imam
menghadap ke belakang memperingatkan supaya shaf lurus dan rapat. Sabda Rasul:
Artinya:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ (رواه البخارى ومسلم)
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ (رواه البخارى ومسلم)
Luruskan shafmu karena lurusnya
shaf itu merupakan kesempurnaan dalam shalat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Imam
menyuruh makmum memenuhi shaf yang kosong.
3) Setelah
shaf rapi dan teratur baru memulai shalat.
b. Tata
cara sebagai Makmum
1) Memenuhi
shaf yang kosong
2) Merapatkan
dan merapikan shaf
3) Mengikuti
segala gerakan imam mulai takbiratul ihram sampai salam
4) Saat
imam membaca fatihah sampai lafazh waladhdhaallin, makmum menyahut dengan
mengucapkan Amin.
5) Apabila
imam lupa melakukan salah satu rukun, makmum laki-laki mengingatkan dengan
mengucapkan subhanallah, dan makmum perempuan dengan menepuk tangan.
6) Jika
bacaan imam keliru, makmum mengingatkan dan mengucapkan lafazh yang benar, dan
jika imam batal makmum terdekat menggantikannya.
c. Pengaturan
Shaf
1) Jika
makmum hanya seorang, kalau laki-laki berdiri di sebelah kanan imam agak ke
belakangan dan jika perempuan berdiri di sebelah kiri (di belakang imam).
2) Jika
makmum dua orang laki-laki, satu sebelah kanan dan satunya di sebelah kiri agak
ke belakang.
3) Jika
makmum dua orang perempuan berjajar rapat di belakang imam.
4) Jika
makmum beberapa orang laki-laki, berjajar rapat di belakang imam.
5) Jika
makmum terdiri beberapa orang laki-laki, perempuan, anak laki-laki, anak
perempuan diatur sebagai berikut:
a) Shaf
paling depan laki-laki dewasa
b) Shaf
anak laki-laki
c) Shaf
anak perempuan
d) Shaf
perempuan dewasa
G.
Masbuk
Makmum
ada dua macam, yaitu:
1.
Makmum muwafiq adalah makmum yang
mengikuti imam secara sempurna dari rakaat pertama. Batas akhir sempurna itu
adalah makmum dapat mengikuti ruku’ secara sempurna bersama imam, meskipun ia
tidak sempat membaca surat al-Fatihah, maka ia termasuk makmum muwafiq. Hal ini
dijelaskan oleh Rasulullah SAW
...وَمَنْ
أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود)
Artinya:
...Barangsiapa
mendapat ruku’ beserta imam, maka ia telah mendapat satu rakaat. (H.R. Abu
Daud).
2.
Makmum masbuq adalah makmum yang
ketinggalan rakaatnya dari imam apabila imam mengucapkan salam, makmum langsung
berdiri mencukupi rakaat yang tertinggal sebagaimana hadis nabi SAW:
مَاأَدْرَكْتُمْ
فَصَلُّوْا وَمَافَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ
Artinya:
Bagaimana kamu
dapati imam hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan hendaklah kamu
sempurnakan. (H.R. Bukhari Muslim).
H.
Halangan-halangan
Shalat Berjamaah
a. Karena
hujan
b. Karena
angin topan atau udara sangat dingin
c. Karena
makanan sedang terhidang dan perut merasa lapar
d. Karena
ingin buang air besar atau kecil
e. Karena
takut datang bahaya atas diri sendiri, hrta benda, seperti pencurian,
kebakaran, atau orang yang akan datang menyakiti kita.
f. Karena
sakit.
I.
Bacaan
Lirih (sirran) dan nyaring (jahran)
a. Bacaan
Lirih (sirran)
Bacaan lirih (sirran) hanya bisa
didengar oleh diri sendiri. Bacaan ini terdapat pada shalat zhuhur, ashar,
rakaat ketiga shalat maghrib serta rakaat ketiga dan keempat shalat isya ketika
membaca surat al-Fatihah dan Surat/ayat baik dalam sendirian maupun berjamaah.
b. Bacaan
nyaring (jahran)
Bacaan nyaring
ini dibacakan oleh imam dan mesti didengar oleh makmum. Bacaan ini dilakukan
ketika membaca surat al-Fatihah dan surat/ayat sesudah surat al-Fatihah pada
rakaat pertama dan kedua shalat maghrib, isya, shubuh, dan shalat jum’at, serta
beberapa shalat sunah, seperti Idhain, gerhana, istisqa’, tarawih, dan witir.
J.
Manfaat
Shalat Berjamaah
1.
Sarana sosialisasi
2.
Menambah syiar Islam
3.
Menyadari kesamaan derajat di sisi Allah
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sholat
ialah tiang agama, sholat ialah wahyu dari Allah yang langsung di berikan
kepada baginda nabi Muhammad SAW secara langsung, dalam shalat di anjurkan
untuk shalat berjamaah dikarnakan shalat berjamaah pahalanya lebih besar 27
deerajat di banding shalat sendiri. Shalat
berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat
ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia
merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal,
saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah
menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di
antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada
yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua
kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam
setahun bagi islam keseluruha seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan
pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat khusuf. Shalat
berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk
shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman,
maupun takut.
B.
Saran
Saran dari penulis adalah kita
hendaknya selalu sholat berjama’ah sebab dengan sholat berjama’ah pahala yang
kita terima berlipat ganda, dan juga memper erat tali silaturahmi antara umat
muslini.
DAFTAR
PUSTAKA
kitab
Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160
lihat
Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50
Al-Muqni`
1/193
Shahih Bukhari 644,657,2420,7224;Shahih Muslim 651 dan lafaz
hadits ini darinya
Nailul
Authar jilid 3 halaman 146
No comments:
Post a Comment