Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Business

Thursday 18 January 2018

makalah Shakat Jamaah dan Munfarid

  kangato       Thursday 18 January 2018



BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Banyak umat Islam yang menganggap remeh urusan shalat berjamaah.Kenyataan ini dapat kita lihat di sekitar kita. Masih bagus mau shalat, pikirkebanyakan orang, sehingga tidak berjamaah pun dianggap sudah menjadi muslimyang baik, layak mendapat surga dan ridha Allah. Padahal, Nabi shallallahu 'alaihiwasallam, dalam shahihain, sampai pernah hendak membakar rumah para sahabatyang enggan berjamaah. Kisah ini seharusnya dapat membuka mata kita betapapentingnya berjamaah dalam melaksanakan rukun Islam kedua ini.Jika mengamati hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat berjamaah,barangkali kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa hukum shalat berjamaah
“nyaris” wajib. Bagaimana tidak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menerangkan bahwa hanya ada tiga hal yang dapat menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan shalat berjamaah; hujan deras, sakit, dan ketiduran. Di luar itu,beliau akan sangat murka melihat umat Islam menyepelekan shalat berjamaah.Perhatian besar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini cukup beralasan.Karena di dalam shalat berjamaah terdapat banyak hikmah dan manfaat bagi umatIslam, baik untuk maslahat dien, dunia, dan akhirat mereka.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud shalat berjama’ah?
2.      Apa saja gerakan-gerakan dalam shalat berjamaah?
3.      Apa saja adab untuk menjadi imam?
4.      Apa saja hikmah shalat bejama’ah?
5.      Bagaimana cara masbuk (tertinggal)?

C.    Tujuan
Dalam makalah ini yang membahas tentang shalat berjama’ah  dan  munparid ini, bertujuan untuk, supaya kita bisa menjalankan sholat berjama’ah juga untuk menyelesaikan tugas dari guru Pendidikan Agama Islam
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shalat jamaah dan munfarid serta dasar hukumnya
Shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang menjadi imam dan yang lainnya sebagai makmum.
Hukum mengerjakan shalat berjamaah adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Mengerjakan shalat jamaah di masjid adalah lebih afdhal bergitu juga bagi wanita selama aman dari fitnah dan gangguan.
Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan secara sendirian, tidak ada imam dan tidak ada makmum.
Keutamaan shalat berjamaah sangat besar, pahalanya sangat agung, kelebihan shalat berjamaah dengan shalat sendirian adalah 27 derajat. Hal ini dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
Dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaa itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Anjuran shalat berjamaah juga termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 102.
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ
Artinya:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu


B.     Syarat-syarat Jamaah
a. Ada imam
b. Ada makmum
c. Shalat dilakukan dalam satu majlis (tempat)
d. Shalat makmum harus sama dengan shalat imam

C.    Syarat menjadi Imam
a.       Mengetahui syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan shalat.
b.      Bacaannya fasih
c.       Berakal sehat
d.      Baligh
e.       Memenuhi syarat-syarat sah shalat dan berniat jadi imam.

D.    Ketentuan Imam
a.       Imam laki-laki: makmumnya laki-laki, banci dan perempuan
b.      Imam perempuan: makmumnya perempuan
Hal ini berdasarkan hadis nabi:
لاَتُؤَمَّنَ امْرَأَةٌ رَجُلاً
Artinya: Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki. (H.R. Ibn Majah).
E.     Syarat Makmum
a.       Berniat sebagai makmum
b.      Mengikuti gerak-gerik imam
c.       Berada di belakang imam
d.      Berada di tempat yang sama dengan imam
e.       Tidak boleh mendahului imam
f.       Tidak boleh bermakmum pada orang yang diketahui shalatnya batal.
g.      Shalat makmum harus sama dengan imam.

F.     Cara Melakukan Shalat Berjamaah
a.       Tata cara sebagai Imam
Sebelum memulai shalat, seorang imam harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Imam menghadap ke belakang memperingatkan supaya shaf lurus dan rapat. Sabda Rasul:
Artinya:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ (رواه البخارى ومسلم)
Luruskan shafmu karena lurusnya shaf itu merupakan kesempurnaan dalam shalat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2)      Imam menyuruh makmum memenuhi shaf yang kosong.
3)      Setelah shaf rapi dan teratur baru memulai shalat.
b.      Tata cara sebagai Makmum
1)      Memenuhi shaf yang kosong
2)      Merapatkan dan merapikan shaf
3)      Mengikuti segala gerakan imam mulai takbiratul ihram sampai salam
4)      Saat imam membaca fatihah sampai lafazh waladhdhaallin, makmum menyahut dengan mengucapkan Amin.
5)      Apabila imam lupa melakukan salah satu rukun, makmum laki-laki mengingatkan dengan mengucapkan subhanallah, dan makmum perempuan dengan menepuk tangan.
6)      Jika bacaan imam keliru, makmum mengingatkan dan mengucapkan lafazh yang benar, dan jika imam batal makmum terdekat menggantikannya.
c.       Pengaturan Shaf
1)      Jika makmum hanya seorang, kalau laki-laki berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakangan dan jika perempuan berdiri di sebelah kiri (di belakang imam).
2)      Jika makmum dua orang laki-laki, satu sebelah kanan dan satunya di sebelah kiri agak ke belakang.
3)      Jika makmum dua orang perempuan berjajar rapat di belakang imam.
4)      Jika makmum beberapa orang laki-laki, berjajar rapat di belakang imam.
5)      Jika makmum terdiri beberapa orang laki-laki, perempuan, anak laki-laki, anak perempuan diatur sebagai berikut:
a)      Shaf paling depan laki-laki dewasa
b)      Shaf anak laki-laki
c)      Shaf anak perempuan
d)     Shaf perempuan dewasa

G.    Masbuk
Makmum ada dua macam, yaitu:
1.      Makmum muwafiq adalah makmum yang mengikuti imam secara sempurna dari rakaat pertama. Batas akhir sempurna itu adalah makmum dapat mengikuti ruku’ secara sempurna bersama imam, meskipun ia tidak sempat membaca surat al-Fatihah, maka ia termasuk makmum muwafiq. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW
...وَمَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود)
Artinya:
...Barangsiapa mendapat ruku’ beserta imam, maka ia telah mendapat satu rakaat. (H.R. Abu Daud).
2.      Makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan rakaatnya dari imam apabila imam mengucapkan salam, makmum langsung berdiri mencukupi rakaat yang tertinggal sebagaimana hadis nabi SAW:
مَاأَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَافَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ
Artinya:
Bagaimana kamu dapati imam hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan hendaklah kamu sempurnakan. (H.R. Bukhari Muslim).

H.    Halangan-halangan Shalat Berjamaah
a.       Karena hujan
b.      Karena angin topan atau udara sangat dingin
c.       Karena makanan sedang terhidang dan perut merasa lapar
d.      Karena ingin buang air besar atau kecil
e.       Karena takut datang bahaya atas diri sendiri, hrta benda, seperti pencurian, kebakaran, atau orang yang akan datang menyakiti kita.
f.       Karena sakit.

I.       Bacaan Lirih (sirran) dan nyaring (jahran)
a.       Bacaan Lirih (sirran)
Bacaan lirih (sirran) hanya bisa didengar oleh diri sendiri. Bacaan ini terdapat pada shalat zhuhur, ashar, rakaat ketiga shalat maghrib serta rakaat ketiga dan keempat shalat isya ketika membaca surat al-Fatihah dan Surat/ayat baik dalam sendirian maupun berjamaah.
b.      Bacaan nyaring (jahran)
Bacaan nyaring ini dibacakan oleh imam dan mesti didengar oleh makmum. Bacaan ini dilakukan ketika membaca surat al-Fatihah dan surat/ayat sesudah surat al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua shalat maghrib, isya, shubuh, dan shalat jum’at, serta beberapa shalat sunah, seperti Idhain, gerhana, istisqa’, tarawih, dan witir.

J.      Manfaat Shalat Berjamaah
1.         Sarana sosialisasi
2.         Menambah syiar Islam
3.         Menyadari kesamaan derajat di sisi Allah



BAB II
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sholat ialah tiang agama, sholat ialah wahyu dari Allah yang langsung di berikan kepada baginda nabi Muhammad SAW secara langsung, dalam shalat di anjurkan untuk shalat berjamaah dikarnakan shalat berjamaah pahalanya lebih besar 27 deerajat di banding shalat sendiri. Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi islam keseluruha seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat khusuf. Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.

B.     Saran
Saran dari penulis adalah kita hendaknya selalu sholat berjama’ah sebab dengan sholat berjama’ah pahala yang kita terima berlipat ganda, dan juga memper erat tali silaturahmi antara umat muslini.



DAFTAR PUSTAKA

kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160
lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50
Al-Muqni` 1/193
Shahih Bukhari 644,657,2420,7224;Shahih Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya
Nailul Authar jilid 3 halaman 146
logoblog

Thanks for reading makalah Shakat Jamaah dan Munfarid

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Contoh Soal PLH Kelas VIII

SOAL PLH KELAS VIII PENGHIJAUAN LINGKUNGAN Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar, dengan memberikan tanda silang (X) pad...

close