DEMOKRASI LANGSUNG
Demokrasi langsung juga dikenal sebagai
demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan
pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu
pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan
hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di
mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah
dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.Dipraktikkan di negara-negara kota (polis,
city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat
menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian,
pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan-persoalan
yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi
langsung sulit dilaksanakan karena:
·
sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat
sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
·
tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang
semakin rumit dan kompleks;
·
musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan
keputusan yang baik.
KOMENTAR :
Sistem ini
berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan
aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui
wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini
wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya
dipraktekkan oleh para representatip
DEMOKRASI TIDAK LANGSUNG ATAU DEMOKRASI PERWAKILAN
Demokrasi Perwakilan dimulai dari zaman Senat di Republik Romawi.
Sampai sekarang sistem ini dipakai sebagai sistem yang terbanyak dipakai di
dunia karena memberikan kesan kepada masyarakat bahwa suara mereka sangat menentukan
bagi kandidat, sehingga kebutuhan mereka akan diperhatikan. Dari zaman dahulu,
ini adalah mitos yang sering dipakai, “Suara Rakyat” sebagai slogan untuk
mendapatkan dukungan rakyat.
Sistem
demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya,
rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat
disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi
perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem
pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan
bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak
secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada
pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan
mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota
parlemen.
Di dalam negara yang besar dan modern
demokrasi tidak bisa berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, untuk
menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif.
Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua
aspirasi rakyat dalam pertemuan. Di mana mereka dipilih oleh rakyat yang berkemungkinan
berpihak kepada rakyat
Sistem ini berbasis atas ide, di mana
rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun
mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melalui wakil atau
representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka
benar terletak di tangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para
representatif.
KOMENTAR
:
Dalam
demokrasi tidak langsung banyak penyimpangan, sebaiknya demokrasi ini tidak
boleh dipakai lagi di negeri ini, tetapi demokrasi tidak langsung biayanya
irit.
DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM REFERENDUM
Dalam
sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen,
tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum
(pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini
digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
Demokrasi
dengan system referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara
demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Ciri khas demokrasi ini adalah bahwa tugas-tugas legislatif
selalu berada di bawah pengawasan
seluruh rakyat. Dalam hal-hal tertentu, keputusan badan legislatif dapat
langsung berlaku bagi seluruh rakyat apabila rakyat menerimanya. Namun dalam
hal lain, keputusan badan legislative tidak dapat langsung berlaku atau
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari rakyat.
Demokrasi yang dikemukakan banyak ahli
lebih menonjolkan demokrasi sebagai sistem politik. Oleh Mayo dikemukakan lebih
lanjut bahwa demokrasi juga menyangkut gaya hidup serta tatanan masyarakat.
KOMENTAR :
Demokrasi politik yang sekarang karena segala sesuatunya
dalam peraturan atau tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan rakyat,
jadi rakyat tidak hanya menyusahkan pemerintah tetapi rakyat juga bisa mengawasi
kinerja para pemimpin mereka.
DEMOKRASI FORMAL (DEMOKRASI LIBERAL)
Demokrasi
formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya
untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi.
Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan
hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight
competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan
antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun
diabaikan.
Demokrasi
formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya
dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya
demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu
dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini
masyarakat (public opinion).
KOMENTAR :
Demokrasi libelar memang dapat dijadikan contoh bagi
demokrasi yang lain dalam bidang politik yang tidak mudah dihilangkan dan
bidang ekonomi juga tanpa mengurangi kesenjangan rakyat, tetapi karena ada
penerapan free right competition itulah yang sangat disayangkan dalam demokrasi
ini seharunya yang besar melindungi yang kecil bukan malah dijauhi atau
dibedakan karena yang besar memiliki uang banyak dan yang kecil tidak.
DEMOKRASI MATERIAL (DEMOKRASI RAKYAT)
Demokrasi
material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang
diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang
ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan
menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui.
Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia
di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani
dan spiritual.
Demokrasi
ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara
sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria
dengan ciri-ciri:
1. sistem satu (mono) partai, yaitu
partai komunis (di Rusia);
2. sistem otoriter, yaitu otoritas
penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;
3. sistem perangkapan pimpinan, yaitu
pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
4. sistem pemusatan kekuasaan di tangan
penguasa tertinggi dalam negara.
KOMENTAR :
Dalam demokrasi material ini kurang cocok bagi Indonesia
karena tidak sesuai dengan undang-undang Dasar 1945.
DEMOKRASI GABUNGAN
Demokrasi
ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material.
Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan
pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi
ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas
kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
Merupakan gabungan antara demokrasi
langsung dengan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi gabungan ini, rakyat
memilih wakilnya di DPR kemudian dewan itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem
referendum.
KOMENTAR :
Negara harus menurut ideology Negara itu sendir dan rakyat
pun bisa mengontrol kinerja DPR dengan system referendum jadi rakyat pun
berperan dalam mengontrol DPR.
DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM PARLEMENTER
Demokrasi
sistem parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan
pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS
1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara
masing-masing.
Negara-negara
Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang
cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat
antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para
menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak
dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara
sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen.
Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh
parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang
menteri pun dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang
menggoyahkan kedudukan eksekutif.
Demokrasi
parlementer lebih cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem
dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai
minoritas menjadi oposisi.
Dalam
demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers)
antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara
keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara
bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.
KOMENTAR :
Menurut saya demokrasi perwakilan
dengan system parlementer memang biak, tetapi bisa dipilih dianjurkan untuk
mengetahui rakyat dan untuk yang terpilih pun bisa mengayomi rakyat mungkin
cocok untuk di Indonesia
DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM REFERENDUM
Demokrasi
ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya
dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas
legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam
hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan
rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung
diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
Ada dua
macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum
fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib
dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat
wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi.
Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan
referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat
wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif
baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang
diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
Kebaikan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1. apabila terjadi pertentangan antara
badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya
kepada rakyat tanpa melalui partai;
2. adanya kebebasan anggota parlemen
dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan
pendapat partai/ golongannya.
Keburukan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1. pembuatan undang-undang/ peraturan
relatif lebih lambat dan sulit;
2. pada umumnya rakyat kebanyakan tidak
berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.
KOMETAR :
System referendum ini sebenarnya baik tetapi dampaknya
memang perlu adanya perhatian karena di suatu Negara tidak mungkin seluruh
rakyatnya pengetahuan dalam bidang politik
No comments:
Post a Comment