Hikmah Zakat terhadap Muzakki
a. Zakat Mensucikan Manusia dari Sifat Kikir
Sifat kikir
pada dasarnya merupakan tabiat
manusia.
Setiap manusia
yang terlahir ke dunia ini pasti di dalam dirinya memiliki sifat kikir, hanya saja ada yang dominan dan ada yang tidak. Masalahnya adalah bagaimana manusia menyikapi sifat tercela itu yang merupakan ujian dari
Allah swt.
Bagi manusia yang tinggi
nilainya atau manusia mukmin, harus berusaha menghilangkan sifat kikir itu
dengan rasa keimanannya. Tidak ada kebahagiaan baginya di dunia dan akhirat kecuali dengan menghilangkan sifat kikir yang tercela itu. Kikir adalah penyakit yang berbahaya, baik bagi pribadi maupun masyarakat, terkadang orang yang
mempunyai
sifat
itu
mau
mengorbankan harga dirinya, menjual agamanya, dan mengkhianati negaranya.
Rasulullah saw. bersabda : “Tiga hal yang dapat merusakkan manusia; kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, dan manusia memandang hebat akan dirinya”. Allah swt. berfirman :“Barang siapa
dipelihara
dari kekikiran
dirinya
maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Zakat dalam hubungan ini berfungsi mensucikan, artinya mensucikan manusia dari
keburukan sifat kikir yang merusak. Karena zakat berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan
ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah
uang. Islam memerintahkan agar manusia hanya menjadi hamba Allah saja, bebas dari
ketundukan terhadap segala sesuatu selain Allah, dan menjadi tuan (khalifah) bagi segala sesuatu di alam semesta ini. Oleh karena itu, ketika seseorang sudah
bisa merasakan kegembiraan mengeluarkan hartanya untuk membantu orang lain semata karena Allah maka di saat itu ia terbebas dari sifat kikir.
b. Zakat Menimbulkan Rasa Cinta dan Simpati
Orang yang mengeluarkan zakat dengan ikhlas akan dianugerahkan Allah rasa simpati dan cinta orang lain kepadanya.
Bagaimana tidak,
jika Allah mencintai seseorang maka hati
orang lain akan tertarik untuk mencintainya secara otomatis. Kecintaan dan simpati tersebut
ditandai dengan adanya
ikatan yang kuat antara muzakki
dengan mustahiq, yaitu
ikatan persaudaraan,
ikatan saling tolong menolong, sehingga saling berusaha untuk memberikan kebaikan dan menolak kemudharatan di antara mereka.
Orang-orang faqîr jika mengetahui bahwa seseorang yang kaya memberikan sebagian hartanya kepada mereka, dan jika hartanya bertambah banyak akan
banyak pula harta yang diberikan kepada mereka, maka pasti
mereka akan mendoakannya. Sehingga doa-doa tersebut menyebabkan kekalnya kebaikan dan kesuburan, sebagaimana dikemukakan ar-Râzi ketika menafsirkan firman Allah : “Adapun yang memberikan manfaat kepada manusia maka ia tetap di bumi.”
c. Zakat Mensucikan Harta
Selain mensucikan jiwa, zakat juga mensucikan harta itu sendiri.
Karena di dalam harta muzakki Allah
telah
menetapkan adanya
sebahagian
harta
yang merupakan hak orang-orang yang membutuhkan, sebagaimana firmanNya : “Dan di dalam harta mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan tidak meminta.”
Percampuran hak dalam
harta menyebabkan adanya kotoran dan keburukan dalam harta tersebut. Oleh karena itu untuk membersihkannya tidak ada cara lain selain
mengeluarkan hak orang lain, yaitu dengan menunaikan zakatnya. Pembersihan terhadap harta itu dengan zakat adalah sebagai
upaya untuk menghilangkan
keburukan
yang timbul dari harta
yang kotor.
Nabi Muhammad saw. bersabda : “Jika engkau menunaikan zakat hartamu, maka
sesungguhnya engkau telah menghilangkan keburukan yang timbul darinya.” “Bila sedekah (baca; zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu keseluruhannya akan binasa.”
Demikianlah, penunaian zakat jangan hanya
difahami sebagai pemberian bantuan orang kaya
terhadap orang miskin
saja,
tetapi juga
harus dilandasi keyakinan membersihkan harta orang kaya dari kotoran yang dapat membahayakan dirinya dan hartanya.
Ada suatu analogi bahwa orang yang mengeluarkan
zakat sama halnya dengan orang yang mengeluarkan kotoran dari
tubuhnya. Jika kotoran dalam tubuhnya yang merupakan ampas dari makanan tidak dikeluarkan maka timbullah berbagai penyakit yang dapat merusakkan tubuhnya. Dengan analogi
ini mungkin akan membantu timbulnya keikhlasan dalam diri
muzakki ketika mengeluarkan zakat.
Akan tetapi perlu diingat, bahwa upaya mensucikan harta dengan zakat yang dapat menyebabkan keberkahan adalah khusus kepada harta yang halal, baik zatnya maupun cara
perolehannya.
Adapun harta yang
haram, dan/atau
kepemilikannya melalui rampasan, pencopetan,
sogokan,
korupsi, hasil riba, hasil perjudian, dan bentuk-bentuk lain yang dilarang agama, maka sesungguhnya zakat itu tidak berdampak apa-apa, tidak mensucikan dan
tidak menimbulkan keberkahan. Tentang
hal ini
para hukama memberikan ilustrasi yang sangat tepat : “Perumpamaan orang yang mensucikan harta haramnya dengan zakat, seperti
orang yang membersihkan kotoran dengan air seni.” Lebih jelasnya, Rasulullah saw. bersabda : “Barang siapa yang mengumpulkan harta yang haram lalu bersedekah dengannya, maka tidak akan ada pahalanya sedangkan dosanya menjadi tanggungannya.”serta “Allah tidak akan menerima sedekah hasil ghulul (perbuatan yang dilarang syarî’at) dan juga tidak akan menerima kecuali hasil dari usaha yang baik.”
d. Zakat Mengembangkan Harta
Sebahagian manusia tidak percaya bahwa zakat dapat mengembangkan harta. Mereka menyatakan bahwa bagaimana mungkin melaksanakan zakat yang berarti mengeluarkan sebahagian
harta
bisa mengembangkan harta,
justeru yang terjadi adalah pengurangan harta.
Akan tetapi
bagi orang beriman yang
mengerti dan memandang dengan kejernihan
hati akan
memahami bahwa di
balik pengeluaran harta
zakat
ini terkandung penambahan
dan
pengembangan harta.
Mengenai
hal ini kita dapat melihat dengan landasan keimanan dan landasan ekonomi.
Pertama, dengan landasan keimanan kita sangat
meyakini kebenaran
firman Allah yang akan membalas perbuatan baik
hambaNya secara berlipat ganda, seperti kandungan ayat-ayat berikut : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya
di jalan Allah adalah
serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah
Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” “ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rizki yang sebaik-baiknya”. “Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu
dengan kemiskinan
dan menyuruh kamu berbuat jahat (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui”. “Dan
apa
yang kamu
berikan
berupa zakat
yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yangmelipatgandakan (pahalanya)”. “Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah”.
Kedua, dengan landasan ekonomi kita melihat ada pemerintahan yang kaya memberikan
sebagian hartanya kepada
pemerintahan yang miskin, bukan karena Allah,
tetapi karena
ingin menumbuhkan kekuatan yang
mendukung perekonomiannya. Juga kita melihat banyak perusahaan yang mengadakan promosi dengan memberikan
produknya secara cuma-cuma atau memberikan
berbagai hadiah
sehingga dapat menarik simpati
masyarakat terhadap produk yang dikeluarkannya. Dengan demikian, dalam sudut pandang
ekonomi
pun terbukti adanya pengembangan dan penambahan harta bagi
orang
yang
memberikan sebahagian hartanya kepada orang lain. Apatah lagi
pemberian harta dengan sistem zakat dimana
Allah
sendiri menjanjikan
adanya pengembangan
harta bagi orang yang menunaikan zakat.
No comments:
Post a Comment