Hikmah Zakat terhadap Mustahiq

Hikmah Zakat terhadap Mustahiq

a. Zakat Merupakan Pemenuhan Kebutuhan
Zakat yang diambil dari harta orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin merupakan upaya pemenuhan atas kekurangan kebutuhan materinya, seperti makan, minum,  pakaian,  dan perumahan,  serta kebutuhan  biologisnya  seperti pernikahan yang  oleh  para  ulama  ditetapkan  sebagai  kesempurnaan  hidup,  serta  kebutuhan fikiran dan ruhani seperti pendidikan, buku-buku ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Sehingga ia mampu berperan dalam kehidupan dan dapat melaksanakan  ketaatan kepada Allah dengan baik. Dalam Al-Qur’ân kekurangan hidup disebut beriringan dengan kehinaan; “Dan ditimpakan atas mereka kehinaan dan kemiskinan.” (dzillah wa a l-maskanah) disebut secara beriringan karena boleh jadi orang yang mengalami kekurangan dalam kebutuhan hidupnya menyebabkan ia merasa rendah dan hina di mata masyarakat.  Oleh karena itu dengan zakat ini diharapkan dapat mengembalikan kemuliaannya dengan merasakan eksistensinya sebagai anggota masyarakat yang diperhatikan karena diberikan bantuan yang tidak disertai dengan ejekan dan cercaan.
Allah telah memuliakan manusia dengan akal,  kelembutan, kasih sayang yang bersifat ruhani yang lebih tinggi dari sekedar pemenuhan kebutuhan jasad, sebagaimana firman Allah :  “Dan sesungguhnya  telah Kami muliakan  anak-anak  Adam,  Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri rizki mereka dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami cipakan.”
Akan tetapi kemuliaan manusia yang disebutkan di atas harus ditunjang dengan pemenuhan kebutuhan jasad. Sebab jika kebutuhan jasad belum terpehuhi, dikhawatirkan manusia tidak akan mempunyai waktu dan kesungguhan pada pemenuhan kebutuhan ruhani dan bidang-bidang garapan pemikiran. Kalau itu yang terjadi, maka manusia telah melepaskan martabat kemuliaannya dan terjatuh pada martabat hewaniah.

b. Zakat Menghilangkan Sifat Benci dan Dengki
Orang yang menunaikan zakat dengan cara yang baik dan benar berarti ia telah menghilangkan kebencian dan kedengkian orang-orang faqîr. Karena jika kefaqîran melelahkannya  dan kebutuhan hidup melilitnya, sementara di sekitarnya ia melihat orang-orang   hidup   dengan   bersenang-senang   dan   dalam   keleluasaan,   tetapi tidak memberikan  pertolongan  kepadanya,  bahkan mereka membiarkannya  dalam cengkeraman kefaqîran, pasti akan timbul kebencian dan kedengkian di dalam hati orang faqîr tersebut. Kebakhilan dan egoisme hanyalah akan melahirkan kebencian dan kedengkian kepada orang yang memiliki kenikmatan.
Bagi   seorang   muslim   yang   melaksanakan   aturan   Allah   tersebut,   akan dihilangkan rasa benci dan dengki orang lain terhadapnya dan diganti dengan rasa persaudaraan, sebagaimana firmanNya : “Dan  Kami  lenyapkan  segala  rasa  dendam  yang  berada  di  dalam  hati  mereka, sedang mereka merasa bersaudara.” Rasulullah saw. bersabda : “Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya.”
Persaudaraan   ini   tidak   akan   tegak   manakala   seorang   saudara   kenyang sementara yang lainnya kelaparan, diketahuinya akan tetapi dibiarkan, sama sekali tidak  diberi pertolongan.  Bila demikian  maka  hal ini berarti memutuskan  unsur- unsur persaudaraan dan menyalakan api kebencian dan kedengkian orang faqîr yang terhalang mendapatkan rizki terhadap orang kaya yang memiliki harta benda.
Rasulullah saw. menyebut kebencian dan kedengkian ini sebagai penyakit umat, dan ia memperingatkan kepada umatnya agar tidak dihinggapi penyakit dan racun ini dengan sabdanya : “Telah  merasuk   kepada   kamu  sekalian  penyakit   umat  sebelum  kamu,   yaitu kedengkian dan kebencian.”
Islam  tidak  memerangi  penyakit  umat  ini dengan  semata-mata  memberikan nasihat  dan  petunjuk  pemikiran  saja.  Tidaklah  cukup  orang  yang  sedang  lapar, orang yang tidak memiliki pakaian, hanya diberi pelajaran secara mendalam tentang bahaya kedengkian dan kebencian, sementara ada kehidupan yang mewah di sekelilingnya.  Akan tetapi Islam juga memberikan  pelajaran tentang  sebab-sebab munculnya  kebencian  dan  kedengkian  serta  cara  praktis  bagaimana menanggulanginya.  Atas dasar inilah maka Islam mewajibkan zakat, agar memudahkan  beban hidup para penganggur,  menanggung  orang yang mengalami kesulitan hidup, membayar hutang orang yang terlilit hutang, membantu ibnussabîl agar sampai kepada keluarga dan tanah airnya.
Dengan demikian kaum muslimin akan merasakan arti persaudaraan yang ditekankan oleh Allah dan RasulNya. Harta seorang muslim adalah juga harta kaum muslim    yang    lain    manakala      darurat   dan  membutuhkan.   Setiap   individu akan  beranggapan  bahwa  kekuatan  saudaranya  berarti  juga kekuatan baginya manakala ia dalam keadaan lemah. Dan diantara mereka selalu berkeinginan untuk memberikan yang terbaik kepada saudaranya. Inilah yang dimaksud  Hadîts Nabi : “Tidak  sempurna  iman seseorang  di antaramu  sehingga  ia mencintai  saudaranya sama seperti ia mencintai dirinya sendiri.” dan firman Allah :“Kamu  sekali-kali  tidak  sampai  kepada  kebajikan  (yang  sempurna),  sehingga kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.”

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soal PLH Kelas VIII

Contoh soal IPA Kelas VII

Contoh Formulir Pendaftaran Pesantren Kilat