Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Business

Monday, 7 May 2018

Landasan Hukum Zakat

  kangato       Monday, 7 May 2018

LANDASAN ZAKAT

1. Dalil Naqli
Dalam beberapa  ayat  Al-Qurân,  perintah berzakat  selalu disebut  beriringan dengan sholat. Seperti firman Allah :
(١١ :٩\ا) .ﻦﯾﺪا ا ةا ااو ةﻼﺼا ااو انﺎﻓ
Artinya  :  Jika  mereka  bertaubat,  mendirikan  shalat,  dan  menunaikan  zakat, maka mereka saudara seagama bagimu.
Penyebutan  shalat  dan zakat  secara beriringan dalam satu ayat dalam Al-Qurân sebanyak  27 kali dari 30 ayat yang membicarakan  tentang  zakat  secara definitif

(ma rifah).11  Hal ini mengindikasikan bahwa kewajiban shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang integral sehingga tidak dapat dipisahkan antara keduanya bagi orang yang berkewajiban melaksanakannya. Dalam ayat di atas, indikasi seseorang dikatakan  saudara seagama adalah dengan refleksi pelaksanaan  shalat dan zakat. Makna  yang  terkandung  di dalamnya  adalah  seorang  muslim harus  memadukan hubungan yang baik secara vertikal dan horizontal, atau dengan term hablun min Alla h  wa  ha blun  min  al-nâ s.   Ha blun  min  al-nâs,  secara  lebih  spesifik,  akan berimplikasi kepada tumbuhnya kepedulian sosial, yaitu bagaimana merespons permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Kewajiban melaksanakan zakat memiliki landasan yang sangat kuat. Allah swt. memerintahkannya dalam Al-Qurân dengan menggunakan beberapa term yang berbeda :
Dalam Q.S. al-Rûm : 39 digunakan istilah zakat itu sendiri ;
ةز ﯿاء و ﷲا ا ﻼﻓ سا لاا اﯿ ر ﯿاء ﻣو
(٣٩ :٣٠وا) ا ﻢﻫ ﻚﺌو ﷲا ﻪﺟو نوﺪﯾﺮﺗ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta  manusia,  maka  riba  itu  tidak  menambah  pada  sisi Allah.  Dan yang  kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya.
Dalam Q.S. al-Taubah : 103 digunakan istilah sha daqah ;
Ambillah  sha daqah (zakat)  dari  sebagian  harta  mereka,  dengan  zakat  itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya  doa  kamu  itu menjadi ketentraman  jiwa buat  mereka.  Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dalam Q.S. al-Taubah : 34 digunakan istilah infâq ;
.ﯿا با ﷲا ﯿ و او ا نو ﯾﺬﻟاو
(٣٤ :٩\ا)
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya  (mengeluarkan zakat) di jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih.
Dalam Q.S. al-Anâm : 141 digunakan istilah haq :
(١٤١ :٦\ما) .هدﺎﺼﺣ م اأو

dan tunaikanlah haknya (zakat) pada waktu memetik
Menurut Didin Hafidhuddin, dipergunakannya istilah lain dengan maksud zakat karena memiliki kaitan yang sangat kuat. Zakat disebut sha daqah karena memang salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan  diri (taqa rrub) kepada Allah swt. Zakat disebut infâq karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk  kebajikan-kebajikan   yang  diperintahkan  Allah  swt.  Disebut  dengan   haq karena memang harta zakat itu merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah swt. yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq).12
2. Hukum Positif
Hukum positif adalah peraturan perundang-undangan mengenai suatu masalah yang disahkan oleh pemerintah sehingga menjadi legal-formal secara kenegaraan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 menyebutkan dalam;
1. BAB  I, Pasal 2 :
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
2. BAB  I, Pasal 1, Ayat 2 :
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki  oleh  orang  muslim  sesuai  dengan  ketentuan  agama  untuk  diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3. BAB  IV, Pasal 11 :
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah;
a. Emas, perak, dan uang.
b. Perdagangan dan perusahaan.
c.Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan. d. Hasil pertambangan.
e. Hasil peternakan.
f. Hasil pendapatan dan jasa. g. Rikaz.
(3)  Penghitungan  zakat  mal  menurut  nishâb,  kadar,  dan  waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

logoblog

Thanks for reading Landasan Hukum Zakat

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Contoh Soal PLH Kelas VIII

SOAL PLH KELAS VIII PENGHIJAUAN LINGKUNGAN Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar, dengan memberikan tanda silang (X) pad...

close