Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Business

Tuesday, 8 May 2018

Peran Amil dalam Pengelolaan Zakat

  kangato       Tuesday, 8 May 2018
Peran Amil dalam Pengelolaan Zakat


Seperti yang  telah disebutkan  dalam sasaran zakat,  bahwa âmil disebutkan dalam Al-Qurân  setelah faqîr dan miskin.  Hal ini menunjukkan  betapa pentingnya peran âmil dalam pengelolaan zakat.
Mengenai pentingnya âmil zakat ini, S.A.Irsyad mengatakan bahwa lembaga zakat harus diorganisir dan dananya harus dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk tujuan penghapusan kemiskinan dari masyarakat. Tidak ada sistem ekonomi lain selain zakat di dunia ini yang telah memecahkan masalah uang menganggur yang bertimbun, yang tetap   tidak   produktif   dan   tidak   memberikan   keuntungan   bagi   kesejahteraan masyarakat.  Apalagi zakat merupakan cara yang paling efektif untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat.
Sehubungan dengan itu, zakat produktif akan lebih efektif jika pengelolaannya tidak dilaksanakan secara individual akan tetapi diserahkan kepada â mil zakat. Karena pelaksanaan zakat produktif memerlukan keahlian dan fokus tersendiri untuk mencapai keberhasilan  dalam mengentaskan  kemiskinan.  Sedangkan muza kki  secara individual dengan segala aktifitas kehidupannya sehari-hari memiliki keterbatasan dalam hal itu. Oleh karena itu, keberadaan âmil zakat dengan berbagai tugasnya perlu diberdayakan demi tujuan utama zakat itu sendiri.
Peran â mil  dalam pendayagunaan  zakat  disebutkan  dalam UU RI Pasal 16 sebagai berikut :
(1)          Hasil pengumpulan  zakat  didayagunakan  untuk mustahik  sesuai dengan ketentuan agama.
(2)          Pendayagunaan   hasil  pengumpulan   zakat   berdasarkan   skala   prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Para âmil zakat mempunyai berbagai macam tugas dan pekerjaan yang semua berhubungan dengan pengaturan soal zakat. Yaitu soal sensus terhadap orang-orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan padanya, juga besar harta yang wajib  dizakat.  Kemudian  mengetahui  para mustahiq  zakat.  Berapa  jumlah  mereka, berapa kebutuhan mereka, berapa besar biaya yang dapat mencukupi, serta hal-hal lain yang  merupakan  urusan  yang  perlu  ditangani  secara  sempurna  oleh  para  ahli dan petugas serta pembantunya.
Secara garis besar, tugas-tugas âmil tersebut dibagi menjadi dua bagian; yaitu bagian pengumpul zakat  dan bagian penyalur  zakat. Para petugas pengumpul zakat melaksanakan tugas mereka seperti tugas para penagih pajak pada zaman sekarang. Di antara  tugas  itu  adalah  melakukan  sensus  terhadap  orang-orang  yang  wajib zakat, macam  harta  yang  mereka  miliki,  dan besar  harta  yang  wajib  dizakati.  Kemudian menagihnya dari para wajib zakat, lalu menyimpan dan menjaganya untuk kemudian diserahkan kepada pengurus penyalur zakat.
Mengenai  macam-macam  harta, petugas  pengumpul zakat  harus mengetahui klasifikasi harta dengan jumlah prosentase zakatnya seperti berikut ini :
a.       Bagian  harta  rikaz  dan  barang  tambang  wajib  dikeluarkan  zakatnya  seperlima (20%).
b.      Bagian biji-bijian dan buah-buahan, kewajiban zakatnya adalah sepersepuluh (10%) jika pengairannya dengan tadah hujan, dan seperduapuluh (5%) jika pengairannya dengan usaha sendiri.
c.       Bagian soal uang dan harta perdagangan  wajib dikeluarkan  zakatnya seperempat puluh (2,5%).
d.      Bagian hewan ternak seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing dengan ketentuannya masing-masing.
Adapun petugas bagian penyalur zakat bertugas memilih cara yang paling baik untuk mengetahui para mustahiq zakat, kemudian melaksanakan  klasifikasi terhadap mereka dan menyatakan hak-hak mereka. Juga menghitung jumlah kebutuhan mereka d an jumlah biaya yang cukup untuk mereka. Akhirnya meletakkan dasar-dasar yang sehat dalam pembagian zakat tersebut sesuai dengan jumlah dan kondisi sosialnya.
Mengenai persyaratan dan prosedur pendayagunaan  hasil pengumpulan zakat sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999, Pasal 28 dan 29;59
Pasal 28
1)      Pendayagunaan    hasil   pengumpulan    zakat   untuk   mustahik    dilakukan berdasarkan    persyaratan sebagai berikut :
a.       Hasil  pendataan  dan  penelitian  kebenaran  mustahik  delapan  asnaf  yaitu faqîr, miskin, âmil, mua llaf, riqâb, ghâ rim, sabîlillâh, dan ibnussabîl.
b.      Mendahulukan    orang-orang    yang    paling    tidak    berdaya    memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
c.       Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
2)      Pendayagunaan   hasil   pengumpulan   zakat   untuk   usaha   yang   produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a.       Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih ada kelebihan.
b.      Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
c.       Mendapat pesetujuan tertulis dari dewan pertimbangan.
Pasal 29
Prosedur  pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut :
a.   Melakukan studi kelayakan.
b.   Menetapkan jenis usaha produktif.
c.   Melakukan bimbingan dan penyuluhan.
d.   Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
e.  Mengadakan evaluasi.
f.   Membuat pelaporan.
logoblog

Thanks for reading Peran Amil dalam Pengelolaan Zakat

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Contoh Soal PLH Kelas VIII

SOAL PLH KELAS VIII PENGHIJAUAN LINGKUNGAN Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar, dengan memberikan tanda silang (X) pad...

close