Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tuhan
menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian,
antara manusia yang satu dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup
berkelompok-kelompok. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga.
Selanjutnya mereka membentuk kelompok yang lebih besar seperti suku,
masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu contoh negara di dunia ini adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Untuk mengetahuinya, pelajarilah uraian materi berikut secara saksama!
1.
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kita
adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah
suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada
kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri
sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan
ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Berdasarkan pengertian tersebut bangsa
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Sekelompok manusia yang memiliki rasa
kebersamaan.
b. Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak
memiliki pemerintah sendiri.
c. Ada kehendak bersama untuk membentuk atau
berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan
atau nasionalitas.
e. Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu
kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan
mulai ada bangsa Indonesia.
f. Dapat terjadi karena kesamaan identitas
budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen
(sama).
Negara
adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai
kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Beberapa pengertian negara
antara lain:
a.
Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b.
Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui
penguasaan control dari kekuasaan yang sah.
Dari
beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis
negara memiliki unsur
sebagai berikut.
a.
Unsur
Konstitutif
Unsur
konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk
terjadinya negara. Unsur tersebut
mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta
pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif
Unsur
deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur
konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.
Secara
umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara,
yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain
unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat
terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
2.
Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagi
bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang melalui berbagai
tahap, yaitu:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
Terjadinya negara merupakan suatu proses
yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia
yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang
dicita-citakan).
Sejarah mencatat sebelum abad ke-16,
kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari
negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai
retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah
belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok
lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.
Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah
belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak
terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran
Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra
Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun
perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat
kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau
Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.
Dari
Aceh muncul tokoh Cut Nyak Dien, Teuku Umar, dan Cut Meutia. Mereka berjuang
melawan penjajah, tetapi juga belum berhasil. Pahlawan dari wilayah Timur di
antaranya Kapitan Pattimura yang berasal dari Ambon dengan dibantu
teman-temannya. Pangeran Antasari dari Kalimantan Selatan pun berjuang melawan
penjajah tetapi belum berhasil juga. Bahkan Kapitan Pattimura atau Thomas
Matulesi gugur di tiang gantungan. Dari Ujung Pandang, ada Sultan Hasanuddin
yang gigih dan perkasa mengusir penjajah, walaupun kandas juga. Sultan
Hasanuddin terkenal dengan julukan “Ayam Jantan dari Timur”.
b. Proklamasi sebagai pintu gerbang
kemerdekaan.
Setelah
melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah,
bangsa Indonesia dapat meraih citacita dan meningkatkan taraf hidupnya.
c. Terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang.
Negara Kesatuan
Republik
Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama
di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan
melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu
wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai
kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor
pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan Negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa
Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki
tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di
Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut
mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang
bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan
bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak
bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun
alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara,
sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian,
sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Tokoh-tokoh
yang berjasa dalam memproklamasikan berdirinya NKRI.
a. Ir. Soekarno
Soekarno
lahir di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Soekarno merupakan lulusan Techische Hoge
School (sekarang ITB) Bandung.
Pada
tanggal 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Lewat
pidato dan kritikannya yang tajam, Soekarno sering keluar masuk penjara
pemerintahan Belanda. Bersama Drs. Mohammad Hatta, pada tanggal 17 Agustus
1945, beliau memproklamaksikankemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan,
Soekarno menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang pertama. Ir.
Soekarno wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar
Jawa Timur.
b. Drs. Mohammad Hatta
Mohammad
Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau melanjutkan
sekolah Rotterdam, Belanda, tepatnya di Sekolah Tinggi Ekonomi Negera Belanda.
Mohammad Hatta aktif dalam organisasi Jong Sumatra dan ketika di Belanda,
beliau mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Pada tanggal 17
Agustus 1945 beliau mendampingi Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi.
Mohammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mohammad Hatta
wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Jakarta.
c. Ahmad Soebardjo
Ahmad
Soebardjo terkenal sebagai konseptor dalam penulisan naskah teks proklamasi dan
Pembukaan UUD 1945. Beliaulah yang menjamin Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
dengan nyawanya ketika terjadi peristiwa Rengasdengklok .
3.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara
merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan
ketertiban umum, dan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara
Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat
tujuan tersebut didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada
banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap
negara adalah sebagai
berikut.
a. Melaksanakan penertiban
Fungsi
negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat
Fungsi
ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah
Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan
Lima Tahun)
c. Pertahanan
Fungsi
ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi
keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap
beserta peralatan pertahanannya.
d. Menegakkan keadilan
Fungsi
ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum. Kemudian apa fungsi Negara
Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang
sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah:
a.
keamanan ekstern,
b.
ketertiban intern,
c.
keadilan,
d.
kesejahteraan umum, dan
e.
kebebasan.
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga
meliputi:
a.
Fungsi reguler
Dalam
hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas
yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Fungsi
reguler pemerintah antara lain:
1) Negara sebagai negara politik, yaitu
pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2) Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan
kerukunan dan persahabatan dengan negaranegara lain terutama negara tetangga.
3) Negara sebagai sumber hukum, yaitu
pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta
benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4) Negara sebagai administratif, fungsi ini
menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima
pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b.
Fungsi Perkembangan
1)
Fungsi stabilisator
Dalam
hal ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.
a)
Stabilitas politik
Stabilitas
politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan
bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.
b)
Stabilitas ekonomi
Stabilitas
ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan
inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan
lainlain.
c)
Stabilitas sosial budaya
Stabilitas
ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.
2)
Sebagai inovator
Negara menciptakan
ide-ide baru terutama berhubungan dengan pembangunan. Presiden memiliki
wewenang untuk melaksanakan pembangunan.
No comments:
Post a Comment