Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Business

Saturday, 28 July 2018

Thaharah

  kangato       Saturday, 28 July 2018
THAHARAH

A.    Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah. Oleh karna itu bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran islam.Tata cara bersuci yang diajarkan islam dimaksudkan agar manusia menjadi suci dan bersi,baik lahir maupun batin.
Thaharah menempati kedudukan yang penting dalam ibadah.Misalnya,setiap orang yang akan mengerjakan salat dan tawaf diwajibkan terlebih dahulu berThaharah,sepertih berudu,tayamum,atau mandi.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya :  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Apabila badan, tempat, atau perlengkapan lain terkena najis, hendaknya dibersihkan amendapat kesehatan dan akan disenangi oleh sesamanya.Allah SWT mencintai orang-orang yang membersihkan diri serta lingkungannya.
Orang-orang yang suci adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala najis, hadas, dan kotoran. Secara garis besar, bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas.
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah (bersuci) dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriah dan batinia.
a.            Bersuci Lahiriah
Beberapa contoh thaharah / bersuci yang bersifat lahiriah adalah membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan darisegala bentuk kotoran atau najis. Bersuci lahiriah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.
1)             Bersuci dari najis adalah berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiami. Cara membersihkannya disesuaikan dengan bentuk atau jenis kotoran yang akan dihilangkan, seperti dibasuh sampai hlang rasa, bau, dan warna.
2)             Bersuci dari hadas adlah menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu atau mandi. Cara membersihkannya disesuaikan dengan jenis hadas yang akan di mersihkan.
b.            Bersuci batiniah
Thaharah batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seprti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
c.             Macam-Macam Alat Thaharah
Hanya airkah yang dapat digunakan thaharah ? Bagaimanakah jika disuatu tempat bagaimanakah jika disuatu tempat sulit ditemukan air ? Dalam hal ini, Islam tetap memberi kemudahan. Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni benda padat dan benda cair.
Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda-benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang.
Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula yang tidak boleh atau tidak sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh suatu apa pun dari najis, misalnya air sumur,air mata air,air sungai,air laut,dan air salju.
d.            Macam-Macam Air
Macam-macam air tersebut adalah:
1.      air yang suci dan mensucikan,yaitu air yang halal untuk di minum dan sah digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan,air sumur,air laut, air salju,air embun,dan air sungaiselama semuanya itu belum berubah warna,bau,dan rasa;
2.      air suci,tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa,air teh,air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan;
3.      air mutanajis (air yang terkena najis), air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti
1)        air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis serta.
2)        air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya, tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah).
4.      air yang makruh di pakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.
5.      air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci karena dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.

 

B.     Tata Cara Thaharah

Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.
a.    Najis Berat (Mugallazah)
Najis berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i). Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalh menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
b.    Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
c.    Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis sedang adalah semua najis yang idak termasuk dua macam najis di atas (mugallazah dan mukhaffafah). Najis mutawassitah ada dua, yaitu mutawassitah hukmiyyah dan mutawassitah ‘ainiyah.
1)         mutawassitah hukumiyyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air diatasnya.
2)         mutawassitah ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujud, bau, atau pun rasa. Cara menyucikannya adlah dibasuh samapai hilang wujud, bau, ataupun rasa (kecuali jika sangat susah dihilangkan)

C.     Hikmah Thaharah Dalam Kehidupan
1.      Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2.      Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
3.      Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
4.      Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci

D.    Pembagian Thaharah
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah Hakiki dan Taharah Hukmi.
1.      Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,  pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh  dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang  rasa najisnya.

2.      Thaharah Hukmi.
الحكميه هي التى تجاوز محل ما ذكر فى غسل الأعضاء عن الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج منه خارج[
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya  dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah. 
logoblog

Thanks for reading Thaharah

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Contoh Soal PLH Kelas VIII

SOAL PLH KELAS VIII PENGHIJAUAN LINGKUNGAN Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar, dengan memberikan tanda silang (X) pad...

close