THAHARAH
A.
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci.
Menurut syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain
dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa
macam ibadah. Oleh karna itu bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran
islam.Tata cara bersuci yang diajarkan islam dimaksudkan agar manusia menjadi
suci dan bersi,baik lahir maupun batin.
Thaharah menempati kedudukan yang penting
dalam ibadah.Misalnya,setiap orang yang akan mengerjakan salat dan tawaf
diwajibkan terlebih dahulu berThaharah,sepertih berudu,tayamum,atau mandi.
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Apabila badan, tempat, atau perlengkapan lain terkena
najis, hendaknya dibersihkan amendapat kesehatan dan akan disenangi oleh
sesamanya.Allah SWT mencintai orang-orang yang membersihkan diri serta
lingkungannya.
Orang-orang yang suci adalah orang yang membersihkan
dirinya dari segala najis, hadas, dan kotoran. Secara garis besar, bersuci ada
dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas.
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah
(bersuci) dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriah dan
batinia.
a.
Bersuci
Lahiriah
Beberapa contoh thaharah
/ bersuci yang bersifat lahiriah adalah membersihkan badan, tempat tinggal, dan
lingkungan darisegala bentuk kotoran atau najis. Bersuci lahiriah meliputi
kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.
1)
Bersuci dari najis adalah berusaha
untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat
yang didiami. Cara membersihkannya disesuaikan dengan bentuk atau jenis kotoran
yang akan dihilangkan, seperti dibasuh sampai hlang rasa, bau, dan warna.
2)
Bersuci dari hadas adlah
menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu atau mandi. Cara
membersihkannya disesuaikan dengan jenis hadas yang akan di mersihkan.
b.
Bersuci
batiniah
Thaharah batiniah adalah
membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seprti syirik,
takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah
dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut,
serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
c.
Macam-Macam
Alat Thaharah
Hanya airkah yang dapat digunakan
thaharah ? Bagaimanakah jika disuatu tempat bagaimanakah jika disuatu tempat
sulit ditemukan air ? Dalam hal ini, Islam tetap memberi kemudahan. Alat atau
benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni
benda padat dan benda cair.
Benda padat yang dimaksud adalah
batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut
harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian
benda-benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan,
kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang.
Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.air
ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula yang tidak boleh atau tidak
sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air
mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh suatu apa pun dari
najis, misalnya air sumur,air mata air,air sungai,air laut,dan air salju.
d.
Macam-Macam Air
Macam-macam
air tersebut adalah:
1. air yang suci dan mensucikan,yaitu air yang halal untuk
di minum dan sah digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan,air sumur,air
laut, air salju,air embun,dan air sungaiselama semuanya itu belum berubah
warna,bau,dan rasa;
2. air suci,tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk
diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa,air teh,air kopi,
dan air yang di keluarkan dari pepohonan;
3. air mutanajis (air yang terkena najis), air yang tidak
halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti
1)
air yang sudah berubah warna, bau,
dan rasanya karena terkena najis serta.
2)
air yang belum berubah warna, bau,
dan rasanya, tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit
(kurang dari dua kulah).
4. air yang makruh di pakai bersuci, seperti air yang terjemur
atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.
5. air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk
bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci
karena dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.
B. Tata Cara Thaharah
Dalam
ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah,
mukhaffafah, dan mutawassitah.
a.
Najis Berat (Mugallazah)
Najis
berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan
dalil yang pasti (qat’i). Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis
yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalh menghilangkan
terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak
tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
b.
Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis
ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum
makan apa-apa, kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara
menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena
najis.
c.
Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis
sedang adalah semua najis yang idak termasuk dua macam najis di atas (mugallazah
dan mukhaffafah). Najis mutawassitah ada dua, yaitu mutawassitah
hukmiyyah dan mutawassitah ‘ainiyah.
1)
mutawassitah hukumiyyah
adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya,
seperti kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air
diatasnya.
2)
mutawassitah ‘ainiyah
adalah najis yang masih ada wujud, bau, atau pun rasa. Cara menyucikannya adlah
dibasuh samapai hilang wujud, bau, ataupun rasa (kecuali jika sangat susah
dihilangkan)
C.
Hikmah Thaharah Dalam
Kehidupan
1.
Thaharah termasuk tuntunan
fitrah. Fitrah manusia cenderung
kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2.
Memelihara kehormatan dan
harga diri. Karena manusia suka berhimpun
dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa
terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
3.
Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan
utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih
sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh
wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling
sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari
berbagai penyakit
4.
Beribadah kepada Allah dalam
keadaan suci. Allah menyukai orang-orang
yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci
D.
Pembagian Thaharah
Kita bisa membagi
thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah
Hakiki dan Taharah Hukmi.
1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang
terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Boleh dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang
dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau
air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian
secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan
menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk
melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level
kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis
itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali
dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan
cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga
hilang bau najisnya dan hilang rasa najisnya.
2. Thaharah Hukmi.
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara
fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang
dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat,
thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia
telah membersihkannya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang
baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi
janabah.
Jadi secara thaharah secara
hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada
kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan
ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi
janabah.
No comments:
Post a Comment