PENGETAHUAN
TENTANG ZAKAT
Pengertian Zakat
Kata zakat secara bahasa dapat diartikan dengan a l-tathhîr : mensucikan, al- namâ’ : berkembang, a l-barakah : keberkahan, dan
katsra t al-khair
:
banyak kebaikannya.
Penggunaan kata
zakâ
yang merupakan bentuk asal dari zakat jika ditujukan untuk seseorang zakâ al-rajul berarti orang tersebut banyak kebaikannya. Dan jika ditujukan untuk tanaman za kat al-syajarah maka berarti tanaman itu tumbuh berkembang dengan baik.
Sedangkan secara terminologis
terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab, yaitu :
1.
Hanafi mendefinisikannya
dengan
pemilikan
bagian tertentu dari harta tertentu yang dimiliki seseorang berdasarkan ketetapan Allah swt.
2.
Mâliki mendefinisikannya dengan mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang
telah
mencapai satu nishâb
bagi orang yang
telah ha ul,
dan
bukan merupakan barang tambang dan pertanian.
3. Syâfi’î mendefinisikannya dengan sesuatu yang dikeluarkan
dari harta atau jiwa dengan cara tertentu.
4. Hambali mendefinisikannya
dengan hak wajib pada harta tertentu yang ditujukan untuk kelompok orang tertentu pada waktu yang tertentu pula.
Dari definisi ulama mazhab tersebut, walaupun dikemukakan dengan redaksi yang berbeda namun kandungannya sama. Hanya saja Hanafi, Mâliki, dan Hambali mencakup pengertiannya kepada zakat mal
saja sedangkan Syâfi’î mencakup zakat mal dan zakat fitrah.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia, zakat didefinisikan dengan hartayang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan
ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam definisi ini, bukan hanya harta yang bersifat pribadi yang wajib dizakati, tapi juga harta kelompok umat Islam seperti perusahaan, CV, dan lembaga lain.
1. Istilah-istilah dalam Zakat
Selanjutnya ada beberapa istilah yang terkandung dalam definisi zakat, yaitu :
1. Harta
:
Bahasa
arabnya
mâl dan memiliki bentuk plural
amwâl,
seperti yang tersebut dalam Q.S. al-Ma’ârij : 24-25
“Dan orang-orang yang di dalam harta mereka terdapat hak yang pasti untuk orang miskin yang meminta dan tidak meminta”
Orang Arab
biasanya mengartikan mâl dengan segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Akan tetapi definisi harta yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman
sehubungan dengan zakat, sebagaimana
yang dirumuskan Didin Hafidhuddin dari pendapat Zarqa dan mazhab Hambali, adalah segala sesuatu yang konkret
yang bernilai dalam pandangan
manusia dan dapat digunakan menurut galibnya.7 Rumusan tersebut memiliki keluasan dan keluwesan kategori harta sebagai sumber zakat sekalipun
secara eksplisit tidak terdapat
contohnya
di masa Nabi Muhammad
saw. Seperti zakat profesi, zakat saham, obligasi, perusahaan, dan sebagainya.
Harta yang wajib dizakati
atau diistilahkan
dengan
al-amwâ l a l-za ka wiyah
bukan berarti semua harta tanpa kecuali. Ia memiliki kategori tertentu, yaitu ; harta orang Islam, merdeka, halal, milik sempurna, mencapai nishâb dan ha ul. Maksud dari harta halal adalah harta yang dimiliki sesuai dengan aturan-aturan Allah swt. baik
zatnya maupun perolehannya. Sebab Allah tidak akan menerima
penunaian zakat dari harta yang
haram
zatnya,
seperti zakat ternak babi
atau haram perolehannya, seperti hasil judi, merampok, korupsi.
Sebagaimana yang terdapat
dalam hadîts :
“Allah tidak akan menerima shada qah dari harta yang tidak sah”.8
Yang dimaksud dengan milik sempurna adalah harta tersebut sepenuhnya merupakan hak dan tanggungjawabnya.
2. Nishâb adalah ukuran atau kadar tertentu harta yang wajib dizakati, misalnya emas wajib dikeluarkan zakatnya sejumlah 2,5 % jika mencapai ukuran minimal 85
gram. Kambing atau domba wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor jika mencapai ukuran
minimal 40 ekor. Ketetapan nishâb ini menurut jumhur ulama karena ha dîts :
“ Diriwayatkan
dari Abî Sa’îd al-Khudrî ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda :‘Tidak wajib sedekah (zakat) pada kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib sedekah (zakat)
pada perak yang kurang dari lima awâq. Dan tidak wajib sedekah
(zakat) pada unta yang kurang dari lima ekor”.9
3. Haul adalah masa pemilikan dan pemanfaatan harta selama satu tahun
4. Mustahiq adalah sekelompok orang yang
berhak
menerima harta zakat
dengan jumlah
delapan
kelompok seperti yang
disebutkan secara eksplisit dalam firman Allah Surat al-Taubah : 60,
yaitu ; faqîr, miskin, ‘âmil, mu’allaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir.
5. Muzakki adalah orang yang menunaikan kewajiban zakat karena memiliki harta yang wajib dizakati.
2. Zakat Konsumtif dan Zakat Produktif
Dalam penyaluran zakat terdapat dua metode, yaitu yang bersifat konsumtif dan bersifat produktif :
1. Zakat konsumtif ; adalah penyaluran harta zakat kepada mustahiq untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari, seperti sandang, pangan,
dan papan yang dikenal dengan kebutuhan primer atau istilah al-Ghazali dalam term
ekonomi Islam dikenal dengan dha rûriyyât. Indikasi zakat konsumtif adalah harta tersebut habis dalam jangka waktu yang relatif singkat.
2. Zakat produktif ; adalah penyaluran harta zakat kepada mustahiq dengan dikelola dan
dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah
harta tersebut
dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan
dapat
meningkatkan
taraf ekonomi mustahiq. Termasuk
juga dalam pengertian zakat produktif jika
harta zakat dikelola
dan
dikembangkan oleh ‘âmil
yang hasilnya
disalurkan
kepada musta hiq secara berkala.
Ada pula yang mengklasifikasikan pemanfaatan dan pendayagunaan
alokasi harta zakat secara lebih rinci menjadi empat golongan :10
a.
Konsumtif Tradisional : Zakat dimanfaatkan dan digunakan langsung oleh mustahiq untuk pemenuhan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Konsumtif Kreatif : Zakat yang digunakan dalam bentuk lain dari jenis barang semula, misalnya bea siswa.
c.
Produktif
Tradisional
:
Zakat
dimanfaatkan
dalam
bentuk
barang- barang produksi, seperti sapi, mesin jahit, dan lainnya.
d.
Produktif
Kreatif : Pendayagunaan
zakat
diwujudkan dalam bentuk modal, baik
untuk
membangun
suatu proyek
sosial
maupun
proyek ekonomis seperti memberikan modal kepada pedagang
untuk berwirausaha.
Selama ini, penyaluran zakat yang bersifat konsumtif masih lebih dominan daripada yang bersifat produktif. Hal ini
dapat dideteksi dengan dua realita; pertama, jumlah
mustahiq
semakin bertambah sedangkan jumlah
muzakki
tidak demikian. Kedua, jumlah mustahiq yang meningkat taraf kehidupannya menjadi muza kki
belum menunjukkan angka yang signifikan disebabkan oleh harta zakat. Padahal tujuan disalurkannya harta zakat selain untuk membantu musta hiq dalam memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupannya, juga
yang lebih utama
untuk
meningkatkan status sosial dari mustahiq menjadi
non-musta hiq atau bahkan menjadi muza kki.
Faktor penghambat
perkembangan zakat
produktif
adalah perhatian masyarakat yang sangat minim terhadap zakat produktif yang disebabkan beberapa hal :
1. Kurang memahami
tujuan
zakat disyarî’atkan dalam
agama
Islam
dilihat
dari implikasinya terhadap
ekonomi
kemasyarakatan. Dalam menunaikan kewajiban zakat, para muza kki hanya bertujuan agar hartanya bersih dari hak mustahiq yang dianalogikan
dengan ‘kotoran’ tanpa memikirkan bagaimana agar harta zakat itu dapat bermanfaat bagi musta hiq dalam jangka waktu yang panjang .
2. Kesibukan muzakki dalam aktifitas kehidupannya sudah menyita perhatian, sehingga
sangat sulit untuk fokus dalam penyaluran zakat secara produktif yang nota bene membutuhkan waktu, tenaga, dan pemikiran yang khusus.
3. Para muzakki masih lebih banyak
menyalurkan zakat
secara individual, bukan diserahkan kepengurusannya kepada ‘âmil zakat.
4. Kepercayaan kepada ‘âmil zakat dalam pengelolaan zakat masih minim.
5. Lebih mengutamakan kuantitas musta hiq agar dapat merata walaupun jumlah harta yang disalurkan hanya cukup untuk konsumsi sehari-hari. Hal ini berbeda dengan zakat produktif yang lebih mengutamakan kualitas.
6. Pengetahuan tentang term zakat konsumtif dan
zakat produktif
belum tersosialisasi
dengan baik sehingga banyak yang tidak memahami maksud dan tujuannya.
No comments:
Post a Comment